Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi nikah massal bagi 100 pasangan suami istri (pasutri), warga masyarakat kota Jayapura yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Sabtu, (2/3/2024).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengatakan, program nikah massal ini ada 100 pasangan, terdiri dari pasangan beragam Kristen Protestan sebanyak 79 pasangan. Sementara untuk agama Katolik sebanyak 20 pasangan dan 1 pasangan beragama Hindu,” jelasnya.
Raymond menerangkan, pelayanan pencatatan sipil ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap status perkawinan bagi masyarakat di Kota Jayapura. Selain itu juga agar tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat di Kota Jayapura.
“Nikah massal merupakan program Pemkot Jayapura dan akan terus berlanjut setiap tahun dalam rangka HUT Kota Jayapura yang ke 114 tahun. Hingga hari ini tercatat kurang lebih 7 ribu warga kota dinikahkan secara massal,”ucapnya
Dirinya berharap masyarakat yang telah hidup bersama dan menikah secara agama harus melaporkan pada pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan status anak pada akte kelahiran.
Sementata itu, Pj. Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si, Mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kota Jayapura menuju kota tertib administrasi kependudukan.
“Hari Rabu lalu pemerintah kota Jayapura juga telah melaksanakan nikah massak dan sidang Itsbat bagi warga saya beragama Islam,” Ucapnya
Dirinya percaya ada rasa bahagia yang tercipta saat pasangan suami istri tersebut sah mendapat pengakuan oleh negara yang mana seluruh pengurusan administrasinya akan lebih mudah baik untuk pasangan itu sendiri dan juga anak anaknya.
Pemerintah kota Jayapura berupaya menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap status hukum penduduknya.(VN)