Example floating
Example floating
Peristiwa

Pasutri Penyebab Kericuhan di Doyo Divonis Denda Rp. 5 juta

41
×

Pasutri Penyebab Kericuhan di Doyo Divonis Denda Rp. 5 juta

Sebarkan artikel ini
Pasangan YN (37) dan YS (42) saat menjalani persoidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (01/03).
Example 468x60

Paraparatv.id |Sentani|- Pasangan suami-istri yang menyelenggarakan acara ulang tahun hingga berbuntut pada penyerangan terhadap Polisi khususnya personil Polres Jayapura telah selesai menjalani persidangan.

Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura dengan menghadirkan pasangan suami istri berinisial YN (37) dan YS (42) serta barang beberapa barang bukti termasuk sound system yang digunakan saat acara ulang tahun, Jumat  (01/03) siang.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menjelaskan sepasang suami istri yang merupakan penyelenggara acara ulang tahun hingga terjadi kerumuman massa dan mengakibatkan 7 anggotanya terluka saat hendak dibubarkan telah selesai disidangkan.

“Sidang berlangsung siang tadi, (Jumat, 01/03) keduanya dijerat dengan undang – undang Tipiring (tindak pidana ringan), pasal 503 ayat 1 dan pasal 510 ayat 1 ke 1,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan usai sidang status keduanya merupakan tahanan jaksa. Tidak hanya itu dari kejadian tersebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyerangan terhadap anggotanya dan ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

“Sesuai dengan putusan sidang keduanya dikenakan denda permasing – masing sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan penjara selama 3 hari,” tutupnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *