Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Atas Aksi Pemalangan Fasum

54
×

LSM Papua Bangkit Dukung Tindakan Represif Kepolisian Atas Aksi Pemalangan Fasum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Upaya represif yang dilancarkan jajaran kepolisian di sejumlah daerah untuk melakukan aksi pemalangan, sudah sepatutnya juga dilakukan di Kabupaten Jayapura. Meski banyak menuai kontroversi, namun langkah tegas dari Korps Tribrata itu sudah saatnya dilakukan di Bumi Khenambay Umbay.

Mengingat dalam beberapa waktu lalu hingga saat ini, aksi-aksi pemalangan terhadap sarana publik atau fasilitas umum (fasum) seperti puskesmas maupun sekolah di Kabupaten Jayapura masih terjadi.

Ketua LSM Papua Bangkit, Ir. Hengky Hiskia Jokhu mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah kepolisian yang harus mengambil tindakan tegas atau represif bagi kelompok masyarakat adat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat atau Kepala Suku yang melakukan aksi pemalangan fasilitas atau sarana publik.
Untuk itu, Hengky Jokhu meminta kepada aparat kepolisian khususnya Polres Jayapura harus mampu menindak tegas kelompok orang yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat atau Kepala Suku, yang dengan sengaja melakukan aksi pemalangan fasilitas umum atau sarana publik di Kabupaten Jayapura, baik itu rumah sakit, Puskesmas, sekolah, perkantoran, ruas jalan dan lain sebagainya. Karena, hal ini akan menghambat pelayanan dan merugikan masyarakat maupun pemerintah dan lainnya.

Termasuk aksi pemalangan yang terjadi di lokasi Puskesmas Komba, Distrik Sentani. Di mana, pelayanan di Puskesmas Komba itu sampai saat ini tidak berjalan dengan baik. Karena adanya aksi pemalangan, sehingga masyarakat sampai sekarang tidak bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, apalagi untuk mendapatkan layanan kesehatan apabila masih saja dilakukan pemalangan dan pastinya yang menjadikan korban adalah masyarakat.

Ini sudah melanggar aturan tidak ada perikemanusiaan, sehingga aparat kepolisian harus bisa melakukan represif atau ditindak dengan tegas yang melakukan aksi pemalangan fasilitas umum seperti Puskesmas Komba dan aparat penegak hukum tidak boleh takut, karena itu fasilitas umum yang di palang.

“Saya sudah laporkan perihal pemalangan Puskesmas Komba itu, karena pelayanan publik di sana terganggu sudah berbulan-bulan,” ungkap Hengky Jokhu yang juga sebagai pemilik lokasi tanah di Puskesmas Komba ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, kemarin.

“Jika hal itu tidak dilakukan langkah-langkah hukum oleh Polres Jayapura. Maka, saya sudah laporkan ke Kapolri pada tanggal 26 Februari 2024 dan kini juga sudah saya lakukan pengaduan kepada Polres Jayapura agar bisa segera diambil langkah-langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya menambahkan.

Hengky Jokhu menuturkan, bahwa dirinya sangat mendukung langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan Polres Jayapura dalam hal ini Kapolres Jayapura, baik itu secara represif atau adanya tindakan hukum tegas yang harus dilakukan kepada kelompok masyarakat adat yang suka melakukan aksi pemalangan fasilitas umum.

Supaya ada pembelajaran kepada segelintir kelompok masyarakat adat, agar itu tidak boleh dilakukan dengan seenaknya masyarakat melakukan pemalangan di lokasi pelayanan sarana publik. Jika ini dibiarkan dan hingga berbulan bulan, apalagi pemerintah daerah juga masa bodoh, maka langkah yang diambil Hengky Jokhu adalah langsung melaporkan ke Kapolri.

“Saya berharap apabila terjadi aksi pemalangan lokasi pelayanan publik, tentu harus secepatnya dilakukan langkah hukum secara tegas dalam arti diproses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang salah,” terangnya.

Mantan Aktivis 90 itu juga menjelaskan, jika terjadi aksi pemalangan oleh kepala suku atau pemilik hak ulayat, maka tidak boleh diberikan kompensasi uang tunai.

Karena pemerintah harus bisa berkaca pada Otsus jilid I yang sudah berjalan 20 tahun, yakni setiap ada pemalangan maka kompensasi diberikan dengan berupa uang tunai dan akhirnya uang ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, mulai dari euforia oleh sekelompok tertentu akhirnya ada oknum yang sering memanfaatkan aksi pemalangan agar diberikan kompensasi uang.

“Di Otsus jilid II ini sudah tidak ada lagi kompensasi diberikan dengan uang tunai, karena ini bagian tidak mencerdaskan masyarakat selama 20 tahun, apakah ada masyarakat sejahtera dan cerdas selama menerima kompensasi pembayaran pemalangan dan ada hasilnya,” beber Hengky Jokhu.

Selain itu, dirinya juga menambahkan, jika kompensasi nantinya diberikan dengan bentuk beasiswa pendidikan kepada anak-anak di tempat atau lokasi berupa asuransi di bank atau dibangunkan fasilitas sarana dan prasarana di daerah tersebut. Tentu itu akan lebih bermanfaat agar dapat membantu masyarakat lebih maju dalam pembangunan, membuat anak-anak menjadi pintar dan tidak putus sekolah, serta ini hasilnya bisa kelihatan.

“Tidak boleh ada pemberian uang secara tunai, karena ini hanya akan dinikmati segelintir orang saja. Nanti jika ada yang tidak kebagian, maka akan ada yang melakukan aksi palang lagi termasuk ini akan menjadi kebiasaan,” tegasnya.

Kemudian, jika ada pemilik hak ulayat merasa itu tanah milik mereka tentunya harus dibikinkan sertifikat di BPN sesuai dengan aturan. Sehingga jika ada yang menggangu tanah tersebut, maka ada bukti sertifikat dan ini yang bisa dipertanggungjawabkan ke negara.

“Jangan hanya mengaku kepala suku atau Ondofolo, tetapi tidak tahu aturan hukum di Indonesia,” pungkas mantan Ketua Kadin Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *