Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANI

Pemkab Jayapura PLN Tingkatkan PAD Setoran Pajak Listrik

86
×

Pemkab Jayapura PLN Tingkatkan PAD Setoran Pajak Listrik

Sebarkan artikel ini
Nampak Pj BUpati Jayapura Triwarno Purnomo dan Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura Yakomina W. M. Senandi, menunjukan penandatanganan perjanjian kerjasama ,
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura menjalin kerjasama dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B).

Jalinan kerjasama itu terkait pemungutan, penyetoran pajak barang, dan jasa tertentu atas tenaga listrik.
Jalinan kerjasama diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., dan Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jayapura Yakomina W. M. Senandi, berlokasi di Kantor PT PLN UIWP2B, Papua, Kamis, 8 Maret 2024.

Triwarno Purnomo mengatakan, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023.

“Objek pengaturan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik merupakan konsumsi tenaga listrik yang merupakan penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir,” kata dia.

Pengaturan PBJT atas tenaga listrik, dijelaskan Triwarno, merupakan konsumen tenaga listrik dan dasar pemungutannya ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

“Jadi, saya mau sampaikan bahwa PP Nomor 4 ini mulai berlaku pada 20 Januari 2023 atau tahun lalu. Sehingga peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi harus melakukan penyesuaian mengenai pemungutan pajak penerangan jalan sesuai,” jelasnya.

Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura menerangkan, penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi daerah selambat-lambatnya 5 Januari 2024 dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah lebih awal menyiapkannya.

“Kami bersyukur penyesuaian telah dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4, sehingga perjanjian kerja sama ini bisa dilakukan saat ini,” katanya.

Dia menambahkan setelah kerja sama ini dilakukan dengan PLN UIWP2B, maka penerangan jalan akan dikenakan pajak baik itu kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.

“Jadi jangan kaget mulai saat ini siapa saja pribadi, tempat usaha, badan atau lembaga apapun yang menggunakan penerangan di jalan raya akan dikenakan pajak penerangan jalan sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Yakomina W. M. Senandi mengatakan, kerja sama itu merupakan dasar hukum dari Pemkab Jayapura, untuk melakukan pemungutan pajak semakin kuat kepada semua pihak yang menggunakan penerangan lampu jalan.

“Kami berharap dengan kerja sama ini pajak yang dihasilkan dari penerangan jalan besar dan akan menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayapura tahun 2024 ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023,” kata Yakomina. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *