Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Jelang AMJ dan Tahapan Penetapan Calon Anggota KPU 3 Kabupaten/Kota di Papua Peringkat 5 Besar

68
×

Jelang AMJ dan Tahapan Penetapan Calon Anggota KPU 3 Kabupaten/Kota di Papua Peringkat 5 Besar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Jelang Akhir Masa Jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Kabupaten Waropen, Kota Jayapura dan Tahapan Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten Jayapura, Kabupaten Waropen dan Kota Jayapura di peringkat 5 besar.

Ketua Timseleksi, Herlan Ongge mengatakan bahwa Timsel memberi pertimbangan kepada KPU RI.

“Setelah saya melihat, mencermati. menganalisa perkembangan politik hari ini di Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, ada beberapa hal yang perlu dicatat sehingga menjadi pertimbangan KPU RI dalam penetapan peringkat 5 besar Anggota KPU Kabupaten Jayapura, KabupatenWaropen dan Kota Jayapura,”ucapnya kepada paraparatv.id di Jayapura, Rabu, (13/3).

Sementara itu, terkait catatan yang dirinya sampaikan, Timsel sudah memberikan catatan terkait Integritas para calon-calon yang akan menjadi pertimbangan KPU RI dalam penetapan peringkat 5 besar.

“Dengan demikian saya tidak banyak komentar, tetapi saya coba mengingatkan kembali dengan kutipan-kutipan dibawah ini agar menjadi edukasi dan memberikan kesadaran kepada calon-calon anggota KPU Kabupatrn/Kota yang akan menduduki peringkat 5 besar,”jelasnya

Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.

Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 7 g. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; h. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

“Pesan dan harapan saya Penyelenggara Pemilu tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi harus tunduk pada aturan etik yang terkait dengan moralitas,”tutupnya (Redaksi).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *