Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAPeristiwaPolitik

Ini Klarifikasi KPU Kabupaten Jayapura soal Batasi Jumlah Wartawan untuk Meliput Pleno

3
×

Ini Klarifikasi KPU Kabupaten Jayapura soal Batasi Jumlah Wartawan untuk Meliput Pleno

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan media online ini untuk mengklarifikasi pemberitaan soal pembatasan jumlah wartawan yang hendak meliput Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024, Jumat, 1 Maret 2024
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media online lokal yang menyebut pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU membatasi jumlah wartawan yang hendak meliput secara langsung saat kegiatan berjalan dengan alasan tanpa adanya id card (tanda pengenal) khusus dari KPU itu dilarang masuk melakukan peliputan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Jayapura.

Hal itu terjadi pada saat pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Jayapura, seperti dilansir oleh sejumlah media online lokal.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri menjelaskan, bahwa pembatasan akses media saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 itu tidak terjadi dan tidak benar.

“Selaku Ketua KPU, saya ingin memberikan klarifikasi terkait dengan penyampaian saya dalam hal itu sebenarnya bukan saya membatasi mengenai wartawan yang nanti masuk dalam ruangan untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayapura,” ungkap Daniel Mebri didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman, di Lantai I Hotel Horison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 1 Maret 2024.

Berdasarkan tata tertib (Tatib) Rapat Pleno Rekapitulasi yang sudah disepakati bersama itu, katanya, jumlah daripada peserta yang akan mengikuti rapat pleno itukan sudah ada dan mungkin ruang bagi wartawan itu secukupnya hanya 10 orang.

“Apabila kalau masih ada kursi, ya wartawan itu diperkenankan untuk masuk duduk dalam ruangan. Sebenarnya tidak dibatasi untuk jumlah wartawan yang meliput, jadi saya disini memberikan klarifikasi terkait dengan penyampaian saya tadi di dalam pemberitaan di sejumlah media online terkait dengan membatasi jumlah wartawan untuk meliput pleno rekapitulasi,” katanya.

Menurut Daniel Mebri, rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura itu dilaksanakan secara terbuka untuk umum, sehingga hasil dari pleno rekapitulasi itu bisa disampaikan langsung ke publik. Supaya publik bisa menjadi tahu dan melihat perkembangan daripada jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Jadi, saya ijin meminta maaf atas penyampaian saya tadi di sejumlah media (online) lokal terkait dengan jumlah wartawan yang bisa ada (masuk) dalam ruangan itu hanya 10 orang. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga Kabupaten Jayapura. Dan, sekali lagi saya sampaikan disini bahwa kami tidak membatasi siapapun yang akan masuk di ruangan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.

“Apabila ada surat tugas dari pimpinan, baik itu partai politik dan jika itu wartawan yang hendak masuk di ruangan bisa dengan memperlihatkan id card dari perusahaan media yang menaunginya. Dengan demikian, saya sampaikan klarifikasi ini bahwa tidak membatasi untuk jumlah wartawan yang hendak masuk meliput jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Jayapura,” sambung Daniel Mebri.

Lebih lanjut Daniel Mebri menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jayapura selama ini senantiasa terbuka terhadap wartawan.

“Saya mengimbau kepada seluruh staff KPU maupun panitia rapat pleno rekapitulasi dan pihak keamanan yang berada di depan pintu masuk ruangan sebagai akses peliputan bagi rekan-rekan wartawan untuk meliput rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara itu tidak boleh lagi dihalangi atau dibatasi. Nanti para staff KPU maupun panitia dan petugas keamanan tinggal menanyakan saja kepada rekan-rekan wartawan yang hendak mengakses peliputan dengan menunjukkan id card saja,” pungkasnya. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *