Example floating
Example floating
BERITAKABAR SENTANIPeristiwa

Bawaslu Kabupaten Jayapura Terima Laporan Penggelembungan Suara Caleg di 3 Distrik

163
×

Bawaslu Kabupaten Jayapura Terima Laporan Penggelembungan Suara Caleg di 3 Distrik

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, menerima laporan dari calon anggota legislatif (Caleg) DPR Papua Dapil III Kabupaten Jayapura, YS, mengenai dugaan penggelembungan suara di tiga distrik, yakni Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.

“Tadi pada pukul 10.49 WIT, kami menerima laporan dari salah satu caleg, YS atas dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah (PPD) yang ada di Distrik Sentani Timur, Distrik Sentani dan Distrik Waibhu. Itu terjadi di jenis pemilihan DPR Papua,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan media online ini, Kamis, 14 Maret 2024.

“Dugaan penggelembungan suara itu terjadi di internal partai, jadi kami sudah terima laporan dan tanda bukti penyampaian laporan juga sudah kami berikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur,” ujarnya menambahkan.

Tanda Bukti Penyampaian Laporan atas dugaan penggelembungan suara itu bernomor: 29/LP/PL/33.05/III/2024.

“Laporan itu sudah diterima oleh penerima laporan dan yang bersangkutan atau caleg (YS) itu sendiri yang sebagai pelapor. Sedangkan yang dilaporkan ini adalah sesama caleg di internal partai,” katanya.
Pihak pelapor melampirkan beberapa bandel barang bukti soal dugaan penggelembungan suara salah satu caleg DPR Papua dari Partai Perindo.

“Jadi, disitu ada bukti-bukti berupa C Hasil dari masing-masing TPS di tiga distrik tersebut. Kemudian, juga ada modul D Hasil yang disampaikan oleh pelapor. Barang bukti soal dugaan penggelembungan suara itu berupa C Hasil dan D Hasil itu sudah dilampirkan pelapor sebagai bukti atas dugaan penggelembungan suara kepada kami di Bawaslu,” bebernya.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan cek silang kepada PPD yang ada di tiga distrik tersebut. Kami juga akan mengkaji semua barang bukti yang disampaikan oleh pelapor,” pungkas Zacharias Rumbewas.

Sementara itu, Yosep Sapan selaku pelapor mengatakan, penggelembungan suara terjadi di tiga Distrik, yakni Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.

Pihaknya merasa sangat dirugikan dengan adanya pergeseran atau penggelembungan suara kepada caleg nomor urut 2 DPR Papua dari Dapil III Kabupaten Jayapura Partai Perindo, JS.

Ia mengatakan, berdasarkan dokumen C Hasil, caleg nomor urut 2 meraih suara 984. Namun suara itu berubah drastis di dokumen D1 Hasil sebanyak 5.931 suara, sehingga ada selisih 4.947 suara yang diduga digelembungkan.

Ia mencontohkan, di Distrik Sentani Timur yang berdasarkan C1 Hasil rekapan itu caleg nomor urut 2 JS sebanyak 34 suara berubah menjadi 453 suara.

“Di Sentani Timur itu, pak JS suaranya cuma 34 suara di C1 Hasil rekapan yang ada kami pegang. Namun di D Hasil rekapitulasi distrik yang dibagikan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten kepada saksi partai Perindo itu berubah menjadi 453 suara. Jadi, 34 suara itu didongkrak ke 453 suara,” kata pria yang juga Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini.

Selain itu, ia juga mencontohkan suara caleg nomor urut 2 JS dari partai Perindo meraih 909 di dokumen C1 Hasil. Namun di dokumen D Hasil berubah menjadi 4.374 suara.

“Kemudian, di Distrik Sentani itu berdasarkan data yang kami pegang sesuai dengan kami kawal waktu pleno tingkat Distrik Sentani dan C1 yang kami pegang maupun C Plano yang telah kami foto di TPS itu pak JS cuma mendapat 909 suara. Tetapi, ini didongkrak (digelembungkan) menjadi 4.374 suara,” ungkapnya.

“Di Distrik Waibhu juga pak JS hanya mendapat 41 suara, lalu didongkrak menjadi 1.104 suara. Akhirnya, secara pribadi dalam hal ini berdasarkan urutan atau perangkingan itu partai Perindo sudah mendapat kursi. Nah, suara tertinggi di dalam secara perolehan riil di lapangan adalah saya sebagai caleg nomor urut 3. Tetapi, karena adanya penggelembungan atau pendongkrakan suara terhadap caleg nomor urut 2 di internal partai Perindo itu berarti melampaui perolehan suara pribadi saya yang terdapat selisih mencapai 1.000an suara,” tambahnya.

Ia mengaku, alasan melaporkan penggelembungan suara itu untuk menjaga marwah partai. Sebab, ia ingin pemilu yang sehat, jujur dan adil.

“Namun ada internal di partai Perindo yang tidak menggunakan prinsip itu. Bahkan, saya tidak mau cenderung seakan-akan ini datang sebagai perampok. Inikan namanya sudah brutal dan juga ugal-ugalan penggelembungan suara bagi saya. Karena kami ingin pemilu kali ini sehat, jangan pelaksanaan pemilu ini seperti pesta demokrasi yang brutal dan ugal-ugalan,” papar dia.

“Kami juga akan mengambil langkah-langkah sampai di MK, apabila laporan atau gugatan kami ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak pengawas pemilu. Bagi saya begini bang, karena kami ingin menuntut keadilan dalam pesta demokrasi ini. Intinya, partai Perindo tetap mendapat kursi. Meskipun, ada laporan atau gugatan terkait penggelembungan suara yang terjadi di internal partai Perindo. Karena suara murni kami ada di 7.000 lebih. Jika penggelembungan suara ini tidak ditindaklanjuti, maka sangat merugikan partai-partai lain seperti Gelora, PKS, Gerindra dan PDI Perjuangan,” tukas Yosep Sapan. (Fan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!