Example floating
Example floating
BERITAPolitik

AM PTPC DPR RI Desak Elias Agus Haninhatu Harus Dipidana

85
×

AM PTPC DPR RI Desak Elias Agus Haninhatu Harus Dipidana

Sebarkan artikel ini
Koordinator AM PTPC DPR RI, Aristoteles Wambrau
Example 468x60

Paraparatv.id | Nabire | Koordinator Aliansi Masyarakat Papua Tengah Peduli Calon DPR RI (AM PTPC DPR RI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Tengah perlambat merespon laporan pengadukan terkait menonaktifkan komisioner Bawaslu setempat atas kasus Serangan Fajar di Kabupaten Dogiyai.

Tindakan Bawaslu setempat dinilai tengah mencatur maturkan laporan pengaduan masyarakat. Padahal, tindakan Serangan Fajar merupakan praktek money politik yang salah dan mengecewakan masyarakat yang terus menghindari politik uang.

“Kami menegaskan bahwa, semenjak laporan kami per tanggal 07 Maret 2024, kami merasa bahwa sepertinya dari Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua Tengah ada semacam pembiaran, jadi setelah lewat dari aturan sebelumnya tujuh hari, tetapi baru hari ini tanggal 19 baru kami terima Surat Pemberitahuan Laporan dari Bawaslu Papua Tengah,”ujar Koordinator AM PTPC DPR RI, Aristoteles Wambrau, di Nabire, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, Bawaslu Papua Tengah baru direspon pengaduan tersebut dan tindak penonaktifan komisioner Bawaslu Papua Tengah akan ditindaklanjuti DKPP dan dinilai sangat telat.

“Bawalu mengatakan bahwa, laporan yang kami buat cukup sampai penonaktifan dan akan ditindaklanjuti oleh DKPP tetapi proses di DKPP ini terbuka bagi kami kah tidak kami tidak tau,”tanya dia.

Lanjutnya, Bawaslu setempat tengah berupaya mengelabui kenyataan dengan mencatur maturkan laporan pengaduan dari AM PTPC DPR RI tanpa direspon sesuai batas waktu yang ditentukan.

Untuk itu, Wambrau menegaskan agar komisioner Bawaslu, Elias Agus Huninhatu yang merupakan perpanjang tangan dari kandidat Seodeson Tandra Caleg DPR RI Dapil Papua Tengah harus dipidana.

“Sesuai laporan kami dan permintaan kami, saudara Agus ini harus dipidana,”tegasnya.

Ia berharap Bawaslu dan DKPP RI terus melakukan proses hukum terhadap Elias Agus Huninhatu hingga pada pemecatan.

“Saya harap mereka tidak stop sampai disitu untuk kita punya tuntutan dan terus tindaklanjuti itu dan harus dipidana ya,”harapnya.

Sementata itu , Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai saat dikonfirmasi mengatakan, laporan pengaduan yang dilayangkan AM PTPC DRP RI itu hanya sebatas penonaktifan sementara.

“Laporan mereka hanya sebatas penonaktifan dan langka selanjutnya ada ditangan Bawaslu RI dan DKPP,”katanya.

Untuk diketahui, tindakan Serangan Fajar yang dilakukan komisioner Bawaslu Papua Tengah di Kabupaten Dogiyai adalah bukti praktek politik yang melawan hukum. Karena, Elias Agus haninhatu adalah komisioner Bawaslu yang harusnya menjadi guru politik dan pedoman bagi masyatakat.

Christian Degei

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *