Paraparatv.id | Yapen | Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen gelar rapat teknis bagi para Panwaslu se-Kabupaten Kepulauan Yapen tentang penanganan pelanggaran masa tenang dan pungut hitung pada Pemilu 2024. berlangsung di salah satu hotel di kota Serui. Rabu (31/1/24).
Para anggota Panwaslu sendiri mendapatkan berbagai materi-materi baik dari pihak Kepolisian juga Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam memberikan penanganan pelanggaran yang berkaitan tindak pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Hofni Y. Mandripon kepada awak media ungkapkan, dalam peraturan Perundang-undangan jenis pelanggaran Pemilu di amanatkan oleh Undang-undang bagi Pengawasan Pemilu yaitu pelanggaran administratif Pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana Pemilu dan pelanggaran hukum lainnya.
“tadi sudah melakukan berbagai diskusi, di berikan gambaran bagi jajaran kita di tingkat distrik untuk dapat mengetahui jenis-jenis pelanggaran pemilu apa saja yang diberikan kewenangan undang-undang untuk dilakukan proses penindakan”.ujar Hofni Y. Mandripon.
Ia berharap, setelah melakukan kegiatan rapat kerja teknis ini mendapatkan pengetahuan baru dalam melaksanakan tugas sebagai pengawasan di setiap Distrik masing-masing pada berbagai tahapan pemilu 2024 yang sementara berjalan”.
“tadi pada penyampaian materi lebih titik fokuskan pada pelanggaran pemilu tindak pidana pemilu serta pola sehingga para pengawasan lebih memahaminya”.tutupnya. (HB)