Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi sidang isbat dan nikah massal bagi 46 pasangan suami istri (pasutri), Kegiatan berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu, (28/2/2024).
Ketua Penanggung jawab kegiatan Evelin G. Deda dalam laporannya menyampaikan, program nikah massal dalam rangka menyambut perayaan HUT Kota Jayapura yang ke 114 pada tanggal 7 Maret 2024, telah dilakukan sejak 2012 dan sampai saat ini sudah dilaksanakan nikah massal bagi warga masyarakat di kota Jayapura yang beragama Islam sampai dengan tahun 2023 sudah mencapai 1.916 pasangan.
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pelayanan pencatatan nikah massal adalah terciptanya tertib administrasi bagi masyarakat di Kota Jayapura, serta terpenuhinya kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat kota Jayapura, dan memberikan perlindungan terhadap status perkawinan,”jelasnya
Lebih lanjut Evelin menambahkan , dalam nikah massal dan sidang isbat kali ini jumlah pasangan yang dinikahkan sebanyak 46 terdiri dari 36 pasangan nikah massal dan 10 pasangan sidang isbat.
Sementara itu Pj. Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si, menyampaikan dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan termuat dasar perkawinan yaitu Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
“Dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan,” Ucapnya
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat kota Jayapura untuk selalu tertib administrasi demi terciptanya pelayanan maksimal dalam penataan administras menjadi teratur dan terarah.
Ditempat yang sama pasangan pasutri nikah massal, Setiawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Jayapura.
“Pada prinsipnya sebagai masyarakat biasa kita sangat terbantu dengan adanya nikah massal ini bahwa pemerintah memberikan jalan mempermudah untuk kami,” Ucapnya
Untuk nikah massal pasangan Kristen, Katolik, Hindu dan Budha akan dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2024 di Aula Sian Soor kantor Walikota sebanyak 100 pasangan. (VN)