Example floating
Example floating
Uncategorized

Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua

250
×

Wamendagri Lantik 8 Anggota MRP Provinsi Papua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id |Jayapura | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, melantik delapan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua masa jabatan 2023–2028, yang sempat tertunda, di aula kantor Gubernur Papua Kota Jayapura, Papua, Selasa (5/12).

Dalam sambutannya, Wamendagri berharap anggota MRP yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Saya atas nama Pemerintah serta secara pribadi mengucapkan selamat kepada 8 orang anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua yang baru saja sama-sama telah kita saksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji-nya. Semoga saudara dapat mengemban tugas selama 5 tahun kedepan,” ucapnya

Wamendagri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Pj. Gubernur dan jajaran serta Panitia Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP, sehingga pada hari ini keanggotaan MRP Papua Masa Jabatan Tahun 2023-2028 berjumlah lengkap, sehingga dalam menjalankan tugas kelak dapat optimal dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua.

“Hadirnya Majelis Rakyat Papua merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,”pungkasnya

MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.

MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Peran tersebut tercermin pada kewenangan yang dimiliki oleh MRP sebagaimana mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, yakni Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur, Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindaklanjut penyelesaiannya dan Memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua masa jabatan 2023–2028 agar dalam setiap aktifitas dan tata beracara mempedomani Peraturan MRP Provinsi Papua mengenai Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar dan pedoman bagi MRP dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP. Disamping itu, perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada,”ujarnya.

Wamendagri berpesan kepada para Bupati dan Walikota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan. (Redksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *