Example floating
Example floating
BERITAPolitik

Pemuda dan Aktivis minta Bawaslu Tegakkan Aturan Bagi Caleg yang Curi Start

161
×

Pemuda dan Aktivis minta Bawaslu Tegakkan Aturan Bagi Caleg yang Curi Start

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Meski hari ini 28 November 2023 secara resmi telah memasuki masa kampanye, namun para pemuda dan aktivis di Kabupaten Jayapura meminta untuk Bawaslu setempat dapat menegakan aturan bagi para caleg yang telah terlebih dahulu mencuri momen untuk melakukan kampanye sebelum tanggal yang dijadwalkan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Ampi Kabupaten Jayapura, Neil Manobi kepada wartawan di Kota Sentani, Senin (27/11).

Dia menuturkan, meski saat ini telah memasuki masa kampanye, namun Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak boleh serta merta melupakan atau menutup mata atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum caleg Partai Perindo yang maju untuk DPR Papua dari Dapil III Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura.

“Apa yang telah dilakukan oknum caleg ini jelas merupakan suatu pelanggaran, karena jauh sebelum masa kampanye yang bersangkutan telah memasang baliho berisikan nomor urut dan kalimat yang bersifat mengajak” ungkap Neil.

Dia mengungkap, dirinya beserta peserta Pemilu lainnya yang merupakan putra asli Papua dari Kabupaten Jayapura merasa kesal karena oknum caleg ini dengan sesuka hatinya melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu Neil meminta agar Bawaslu dapat bertindak tegas terhadap oknum tersebut.

“Kami sebagai peserta Pemilu juga, tapi kami berusaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Dan kami selalu berusaha untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye secara dini, tetapi oknum ini bisa dengan sesuka hatinya melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditentukan. Oleh sebab itu kami minya Bawaslu harus segera bertindak tegas terhadap oknum caleg ini” tukas Neil.

“Bawaslu tidak boleh bersikap tenang atau memberikan arahan-arahan saja tetapi kami minta Bawaslu untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan nyata atas tindakan yang dilakukan oleh oknum caleg yang bersangkutan” tambahnya.

Ditempat yang sama Aktivis Kabupaten Jayapura, Aris Kreuta meminta Bawaslu Kabupaten Jayapura dapat menegakan aturan yang berlaku.

Karena menurutnya tindakan yang dilakukan oleh oknum Caleg Partai Perindo yang maju sebagai Anggota Legislatif DPR Papua dari Dapil III Papua, Kabupaten Jayapura ini tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat Papua khusunya yang ada di Bumi Khenambay Umbay.

Kata dia dalam kontestasi Pemilu tidak ada regulasi yang membenarkan aturan-aturan adat.

Hal ini disampaikannya karena, menurut informasi, caleg yang dimaksud ini telah meminta ijin kepada sejumlah tokoh adat di Kabupaten Jayapura untuk memasang balihonya.

“Adat tidak mengatur Pemilu dan pihak manapun tidak bisa mengatur dan mempengaruhi Pemilu” tegas Aris.

Kata dia, yang mengatur Pemilu itu adalah undang-undang dan telah tertera dalam UU Nomor 07 Tahun 2017.

Sehingga siapapun tidak dapat mengambil ataupun membuat aturan sendiri diluar dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara.

Kata dia Bawaslu dan KPU Kabupaten Jayapura di pimpin oleh orang-orang yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang cukup.

Oleh sebab itu dia meminta sekiranya penyelenggara Pemilu dari kedua lembaga tersebut dapat menegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, dalam Pasal 492 UU Nomor 07 Tahun 2017 siapapun yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu sebelum jadwal yang ditentukan dapat di pidana maksimal 12 bulan dan denda Rp. 12.000.000,-.

“Harus tegakan aturan perundang-undangan itu, ini sebagai pembelajaran politik bersama agar kedepan di masa kampanye semua caleg ataupun masyarakat dapat lebih berhati-hati” pungkasnya. (Arie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *