Paraparatv.id |Sentani| Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Rabu (11/10) menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura.
Rapat yang digelar di salah satu hotel di Kota Sentani itu untuk menjawab keluhan dari sejumlah Parpol yang melihat adanya salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terlalu dini melakukan kampanye.
Padahal, saat ini tahapan Pemilu baru berada di Penetapan Calon Sementara belum memasuki Penetapan Calon Tetap.
Denix Felle, Ketua Partai Buruh Kabupaten Jayapura ditemui usai rapat koordinasi itu mengatakan, memberikan apresiasinya kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Jayapura yang telah memfasilitasi kesenjangan informasi kepada seluruh partai peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Jayapura.
“Harapan saya ini dapat menjadi pembelajaran politik pada khalayak di Kabupaten Jayapura agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu tahun 2024” katanya.
“Karena sekarang arahnya bagaiaman la mengarah ke sukesnya Pemilu 2024. Sehingga riak-riak itu terjadi. Sehingga sebelum riak-riak demokrasi yang mengarah pada tidak demokratis ini yang harus dihindari, jadi saya bersyukur. pesan saya pemilu damai tahun 2024 harus tetap kita jaga” tukasnya.
Sebelumnya sejak rapat koordinasi itu dibuka oleh Bawaslu sempat terjadi perdebatan dan adu argumen antara pengurus Partai lain dan PKS.
Karena PKS dituding dituding telah menyalahi aturan Pemilu yang telah tercantum dalam PKPU.
Aksi debat dan adu argumen itu terjadi karena beberapa pengurus partai peserta Pemilu menyoroti Partai Keadilan Sejahtera telah mencuri start dalam kampanye.
Karena dalam beberapa alat peraga sementara yang telah dipajang oleh oleh PKS dinilai mengandung unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos nomor partai dan juga Calon Legislatif dari Partai tersebut.
Ketua Partai Buruh Kabupaten Jayapura, Denis Felle meminta agar Bawaslu Kabupaten Jayapura segera menindak lanjuti alat peraga sementara milik PKS yang telah di pajang di sejumlah lokasi di Kabupaten Jayapura, khususnya di Distrik Sentani Timur.
“Karena sepertinya mereka ini tidak minta ijin kepada pemilik tempat untuk pasang spanduk, jadi harus di tindak” katanya.
“PKS sudah melakukan kampanye secara masif dan mengumpulkan masa” tambahnya.
Aturannya saat ini belum diperbolehkan adanya kampanye. Namun menurut Denis PKS sudah melakukan kampanye secara masif.
Ditempat yang sama, Ketua DPD PKS Kabupaten Jayapura, Ainur Rofiq mengakui bahwa sejumlah spanduk dan baliho yang dipajang di Distrik Sentani Timur mengandung ajakan untuk memilih.
Meski telah mengakui bahwa spanduk partai dan caleg nya mengandung unsur untuk memilih nomor urut, namu pihaknya berkeberatan untuk menurunkan spanduk dan baliho tersebut.
“Biarkan saja, kalau yang caleg nanti biarkan calegnya yang kasi turun sendiri karena kami tidak bisa” ucapnya.
Akibatnya terjadi perdebatan panjang dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura.
Perdebatan yang alot itu akhirnya bisa diatasi oleh karena Rapat tersebut langsung di ambil alih oleh penyelenggara rakor tersebut yakni Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan sejumlah kesepakatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zakarias Rumbewas ditemui usai rapat tersebut mengatakan bahwa persoalan tersebut berhasil diselesaikan dengan cara mediasi.
Kata Rumbewas rapat koordinasi yang dilakukan ini merupakan suatu langkah yang diambil untuk memastikan tertibnya peserta Pemilu menuju tahapan kampanye.
“Sesuai dengan PKPU 15 Partai Politik wajib mensosialisasikan. Namun pada kenyataanya sosialisasi atau langkah yang diambil ini sudah keluar dari yang telah tertuang dari PKPU 15 itu sendiri”
“Maka itu kami disini melakukan rapat koordinasi sebagai bentuk atau upaya menekan terjadinya potensi pelanggaran Pemilu” ucapnya.
Kata Rumbewas, rapat koordinasi yang digelar ini bertujuan untuk menyatukan kesepahaman terkait dengan sosialisasi ataupun kampanye.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Jayapura meminta KPU untuk memberikan pencerahan kepada setiap Parpol peserta Pemilu terkait dengan PKPU Nomor 15.
Dalam rapat itu Bawaslu juga memediasi kesalahpahaman yang terjadi antara Parpol peserta Peserta Pemilu agar permasalahan ini dapat diluruskan dan diselesaikan.
Dalam pertemuan tersebut Bawaslu, KPU dan seluruh Parpol peserta Pemilu memutuskan untuk menyetujui sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan itu adalah :
1. Parpol telah bersepakat untuk berkomitmen berpegang pada aturan yang tertera dalam PKPU No 15.
2. Terkait dengan APK yang sudah disebarkan Parpol sendiri yang menentukan waktu 3×24 jam untuk mencopot APK sejak nota kesepakatan di buat.
3. Setiap Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dengan berpedoman pada aturan yang tertuang dalan pasal 79 ayat 1 PKPU No. 15 yang mana partai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol peserta Pemilu sebelum masa kampanye pemilu. (Arie)