Paraparatv.id | Sentani | Pelaku pencurian motor dengan inisial YW (22) berhasil diringkus timsus cycloop, di Jalan Tabita sentani kab. Jayapura. Rabu, 14/06 malam.
YW merupakan pelaku curanmor honda beat dengan nomor plat PA 4218 QD milik korban SM (41) yang hilang di halaman rumahnya di BTN Purwodadi Sentani pada 18 Maret 2023.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B Trenggono, S.TK., MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor “malam tadi kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor berinisial YW (22), setelah berhasil diamankan pelaku langsung digelandang ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan,” benarnya.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya “pelaku saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, berikut barang bukti sepeda motor honda beat,”
“Pelaku sendiri terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutupnya.(FB)