Paraparatv.id |Jayapura | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2022, dengan agenda Pembahasan Raperda Non APBD Kota Jayapura. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, Jhoni Y. Betaubun, S. H, M. H. Rapat paripurna berlangsung di Kantor DPRD Kota Jayapura, Kotaraja, Distrik Abepura, Sabtu (17/12)
Wakil Ketua I DPRD, Jhoni Y. Betaubun, S. H, M. H. dalam sambutannya mengatakan Rapat paripurna dengan agenda pembahasan 7 buah Rancangan peraturan daerah non APBD Kota Jayapura.
“Bahwa dalam rapat paripurna DPRD kota Jayapura ini telah mengikuti proses penyelesaian penyusunan dengan berdasarkan amanat undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 240 dan pasal 241 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan pula bahwa penyusunan raperda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda dan pembahasan raperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,”ucapnya.
Adapun tujuh buah Rancangan peraturan daerah kota Jayapura non APBD Tahun 2022 yang dibahas dalam sidang dewan yang terhormat ini terbagi menjadi dua bagian yaitu 4 buah raperda merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu
- Rancangan peraturan daerah tentang HIV dan AIDS di kota Jayapura
- Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura
- Rancangan peraturan daerah tentang Kampung wisata di kota Jayapura
- Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa dan sastra Port Numbay.
Sedangkan tiga buah raperda yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu
- Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah.
“Untuk dapat menghasilkan sebuah produk hukum daerah yang baik dan berkualitas membutuhkan proses dan tahapan pembentukan yang benar dimulai dari tahap perencanaan penyusunan pembahasan pengesahan atau penetapan dan pengundangannya,”jelasnya.
Pidato Pj. Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, M.Si menyampaikan Eksistensi Peraturan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bagian tidak terpisahkan dari Desentralisasi yang dikenal dengan “Otonomi Daerah”.
“Dalam Konteks otonomi daerah, kita mengenal dua kewenangan yaitu, “kewenangan mengatur dan mengurus”. Kewenangan mengatur ini mengandung arti bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perudang-undangan yang kemudian diberi nama Peraturan Daerah,”ujarnya.
Peraturan daerah dimaksud bukan sekedar peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya, akan tetapi lebih dari pada itu harus mampu menyerap dan menampung kondisi khusus ril daerah untuk kemandirian daerah. Kemandirian daerah otonom, berbentuk kewenangan untuk membentuk peraturan daerah tersebut, oleh karena daerah otonom sebagai satuan pemerintahan mandiri memiliki wewenang atributsi, lebih sebagai subyek hukum.
“Oleh sebab itu pembentukan peraturan daerah merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah. Untuk mendapatkan hasil peraturan daerah yang berkualitas, tidak boleh mengabaikan aspek prosedural, karena menyangkut tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”pungkasnya
“Didorong oleh tanggungjawab bersama ini, maka kita akan berproses dalam mekanisme sidang yang terhormat ini untuk menghasilkan suatu rancangan peraturan daerah yang memenuhi standar yaitu dapat dilaksanakan, bardayaguna dan berhasil guna,”tutupnya (SIL)