Paraparatv.id | Sentani | Sekelompok warga yang mengatasnamakan tokoh pemuda dan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura membentangkan spanduk menolak Penjabat (Pj) Bupati yang berasal dari luar dan bukan Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Jayapura, di depan Pagar Pintu Gerbang Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Aksi pembentangan spanduk yang berisi penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri terkait dengan rencana pelantikan Pj Bupati Jayapura, juga membentangkan spanduk yang berisi permintaan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan SK Pelantikan Pj Bupati Jayapura yang cacat prosedural dan mal administrasi.
“Kami tokoh pemuda serta masyarakat adat peduli hak orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura hari ini berada di kantor Bupati Jayapura, karena kami ingin menyatakan sikap dan kami mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo dan juga Menteri Dalam Negeri agar dapat menghargai hak-hak kami sebagai masyarakat adat di Kabupaten Jayapura,” kata Koordinator Aksi Pembentangan Spanduk, Elkana
Demianus Sorontou kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut, kemarin.
Untuk itu, kata Elkana Sorontou, pihaknya meminta kepada Presiden RI dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait dengan SK Pelantikan Penjabat Bupati Jayapura di Kabupaten Jayapura, adalah orang-orang atau pejabat yang berasal dari kabupaten Jayapura.
“Jika yang kami sampaikan ini tidak ditanggapi oleh pemerintah pusat, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.
Diketahui aksi pembentangan spanduk penolakan Pj Bupati Jayapura yang berasal dari luar OAP asal Kabupaten Jayapura ini dilakukan oleh perwakilan pemuda dan masyarakat adat dari Sentani, Grime dan Tanah Merah, Kabupaten Jayapura itu bertempat di depan pintu masuk kantor Bupati Jayapura.
Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan, penolakan terhadap Penjabat Bupati Non OAP yang akan dilantik oleh pemerintah pusat untuk ditempatkan di Kabupaten Jayapura. Pada intinya, masyarakat berharap agar pemerintah daerah harus mempertimbangkan persoalan ini, demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura menjelang perayaan Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023. (Irf)