Paraparatv.id | Jayapura | Presiden Indonesia, Joko Widodo resmi mengumumkan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Joko Widodo di Istana Negara yang dikutip melalui pernyataan pers Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/12).
“kita telah mengkaji lebih dari 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” katanya.
Joko Widodo mengatakan kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi dan menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun.
Meski begitu, Joko Widodo meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi resiko covid.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” ungkapnya. (KR).