Example floating
Example floating
BERITA

Kajari Yapen : Jangan Salah Gunakan DD Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum

97
×

Kajari Yapen : Jangan Salah Gunakan DD Kalau Tidak Mau Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id I Yapen I Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, S.H, M.H memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana kampung bagi se kepala kampung di kabupaten kepulauan yapen, bertempat di gedung silas papare serui yang di hadiri oleh Bupati Yapen, Sekda Yapen, Kajari, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Serui, para Kepala Distrik dan Kepala Kampung se Kabupaten Kepulauan Yapen, beberapa pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya. Senin (8/8/2022).

Saat di wawancarai, Hendry Marulitua mengatakan ada beberapa materi yang di sampaikan kepada para aparat kampung yaitu perundang-undangan ketentuan dan peraturan pemerintahan desa serta dalam pengelolaan anggaran dana desa.

“tentunya pengelolaan hingga pertanggung jawaban kelolaan keuangan harus jelas sehingga tidak ada tindakan penyimpangan-penyimpangan anggaran”.

Kajari juga menegaskan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang tindak pidana korupsi agar tidak menerima suap ataupun menerima suap-suap dari hasil pengelolaan dana desa.

“semoga seluruh masyarakat bisa menikmati dana-dana yang di peruntungkan untuk pembangunan desa khususnya di kabupaten kepulauan yapen, jangan ada yang fiktif dan penyimpangan anggaran karena akan masuk kerana hukum”.tegas Hendry Marulitua.

Untuk itu Hendry Marulitua berharap agar, seluruh perangkat kerja baik itu dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah distrik hingga kampung-kampung dapat pergunakan anggaran yang sesuai mekanisme demi kemajuan kesejahteraan masyarakat yang mana ia jelaskan dana desa adalah uang negara yang di berikan untuk pengembangan masyarakat dan insfrastruktur kemajuan kampung sehingga pembangunan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat kampung

“dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat kepala kampung itu sendiri “.(HB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *