Example floating
Example floating
BERITASosial Budaya

THR Diterima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Perayaan

149
×

THR Diterima Paling Lambat 3 Hari Sebelum Perayaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada seluruh perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang menjadi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami imbau perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura agar wajib membayar tunjangan hari raya atau THR kepada seluruh karyawan atau pekerjanya. Terkait ketentuan pembayaran THR itu harus sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Memang untuk pembayaran THR sudah diatur oleh aturan. Karena itu, mereka perlu membayar sesuai ketentuan tersebut,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (11/04).

Hanya saja, mengenai kewajiban ini, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura selalu menyelesaikan kewajiban itu berdasarkan peraturan perusahan dan kemampuan perusahaan untuk membayarTHR itu.

Menurut Esau, mengenai pembayaran THR ini memang tidak dipaksakan, hanya saja perlu dilakukan dan disesuaikan dengan kemapuan yang ada.

“Sejauh ini semua pembayaran THR, perusahaan ini selalu menerapkan peraturan sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, Pihaknya menyampaikan, kewajiban perusahan dalam membayar THR itu paling lambat satu minggu atau maksimal tiga hari sebelum hari raya keagamaan. Esau menuturkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk pembayaran THR keagamaan bagi karyawan. Satu sisi dia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan swasta yang sudah memperhatikan hak-hak karyawan. Meskipun, pembayaran THR itu disesuaikan dengan kemampuan dan regulasi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Kalau selama ini ketaatan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura cukup bagus terlebih khusus perusahan-perusahan yang ada di kota. Seperti di Borobudur, Saga, itu mereka semua bayar THR nya bagus. Yang biasa komplain itu di perusahaan-perusahaan besar seperti di Sinar Mas dan beberapa perusahaan kelapa sawit lainnya,” papar mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura tersebut. (Irf/GR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *