Paraparatv.id | Merauke | Anggota Komisi IV DPR-RI, Sulaeman Hamzah mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini Undang-undang untuk pemekaran 3 provinsi di Papua akan segera ditetapkan.
“Saya juga anggota Baleg, untuk 3 provinsi yaitu Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah hanya tinggal menunggu penetapan undang-undangnya saja” kata Hamzah kepada masyarakat di Merauke, Senin (25/04).
Dia juga mengemukakan, pembentukan provinsi baru ataupun Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua di pandang sangat perlu dilakukan.
“Karena saat ini, pemerintah di Kabupaten Merauke bila ingin membuat suatu keputusan harus ke Jayapura dulu. Jika Papua Selatan sudah dimekarkan maka, kita sudah tidak perlu ke sana lagi untuk membuat keputusan yang tujuannya baik untuk masyarakat” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah 3 provinsi itu dimekarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada 4 provinsi lain di Tanah Papua yang akan ikut dimekarkan.
“Papua secara keseluruhan memiliki 7 wilayah adat, saat ini yang sudah siap dimekarkan adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah. Kedepan tidak menutup kemungkinan wilayah adat Tabi, Saireri, Bomberai dan Domberai juga akan di mekarkan” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan yang selama ini terlalu jauh. (Ai/JT)