Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BERITAPeristiwaPolitik

2022, Kota Jayapura Pilih KPK Serentak

×

2022, Kota Jayapura Pilih KPK Serentak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatv.id | Jayapura | Pemilihan Kepala Pemerintahan Kampung (KPK) serentak tahun 2022 telah diluncurkan sekaligus diselenggarakan bimbingan teknis (bimtek) kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas (panwas) di Kota Jayapura. Senin, (22/11/2021)

Kegiatan peluncuran (launching) pemilihan 14 KPK serentak di Kota Jayapura secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, ditandai dengan pembunyian sirene sekaligus pengalungan kartu tanda pengenal peserta bimtek, di Hotel Batiqa Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Benhur Tomi Mano berharap pemilihan kepala pemerintahan kampung serentak tidak menimbulkan permasalahan selama proses pemilihan terselenggara pada bulan April tahun 2022.

Orang nomor satu di Kota Jayapura itu juga meminta kepada kepala pemerintahan kampung setempat agar segera merampungkan laporan penggunaan anggaran kampung tahap dua tahun 2021.

Hal itu berkaitan dengan pencairan anggaran tahap tiga yang diharapkan dapat menopang pelaksanaan tahapan pemilihan serentak di 14 kampung.

“Sikap netralitas para penyelenggara pemilihan kepala pemerintahan kampung yaitu panitia pemilihan kepala kampung agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jangan memihak kepada salah satu calon kepala kampung. Ini yang harus dijaga oleh panitia pemilihan” pesan Benhur Tomi Mano menegaskan.

BTM, julukan Wali Kota Jayapura dua periode ini, pun menekankan kepada panitia pemilihan guna meminimalisir konflik yaitu terkait hak pilih warga kampung setempat juga mengenai tata cara pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Setiap penduduk kampung yang sudah mempunyai hak untuk memilih, supaya didaftarkan dan diumumkan kepada masyarakat.”

“Ingat! Jangan buat aturan sendiri. Aturannya sudah ada. Jangan mau buat lagi aturan sendiri-sendiri. Tidak boleh. Saya ingatkan ini. Sampai sekarang harus mengacu Perda nomor 7 tahun 2018 dan Perwal nomor 27 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala pemerintahan kampung.” Pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut diihadiri Wakil Walikota, Kapolresta, Dandim 1701/Jayapura, Ketua KPU, Panwas Kota Jayapura serta Kepala Pemerintah Kampung, Ondoafi dan panitia pemungutan suara dari 14 Kampung. (AY/sri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *