Paraparatv.id | Jayapura | Tiga langkah mudah agar tidak terjrbak drngan Pinjaman Online ( Pinjol) Ilegal yang sekarang ini marak dan diperbincangkan khalayak umum.
Dikutip website OJK, menghimbau agar masyarakat selalu melakukan langkah langkah mudah sebagai berikut sebelum melakukan peminjaman di pinjaman online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Papua dan Pqpua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak meminta agar masyakakat lakukan seperti berikut:
” 1. #CekDulu legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online. 2. Langsung hapus SMS tawaran pinjaman online karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal. 3. Jaga data pribadi kamu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial, “ujarnya dalam keterangan pers, Senin (26/10)
“Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id, “jelasnya.
Ditambahkan Adolf, adanya beberapa faktor pendorong berkembangnya pinjol ilegal adalah kemudahan akses dan cepatnya pencairan pinjaman. “Literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan mendesak juga menjadi faktor penyebab dari banyaknya pinjol ilegal,” katanya. (*/redaksi)
OJK : Biar Gak Kejebak Pinjol Ilegal. Lakukan Hal Ini
Sindung Sukoco1 min baca
![](https://www.paraparatv.id/wp-content/uploads/2021/10/20211019_113636-1024x498-1.jpg)
![Example 120x600 Example 120x600](https://demo.idtheme.com/img/new/idt-size-120600.png)