Paraparatv.id | Serui | Jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus pencurian di SMA Negeri 1 Serui, dua tersangka berinisial PRB (20) dan RSR (18) diamankan beserta barang bukti hasil curian berupa 10 unit laptop dengan berbagai jenis merek.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Ferdyan Indra Fahmi, SH, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu. Gondam dan Kasubag Humas, Iptu. M.Borut saat melakukan press conference menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan tindak pidana penmberatan yang terjadi di SMA Negeri 1 Serui, dimana 10 Unit laptop hilang dari ruang LAB Komputer sekolah tersebut.
“Pada tanggal 28 April 2021 kita mendapat laporan tindak pidana pemberatan, Reskrimpun langsung membentuk tim untuk mengungkapnya, setelah melakukan olah TKP tidak sampai 24 jam sudah dapat langsung menggungkap siapa pelaku”.tandas Kapolres. Selasa (11/5/2021).
Lanjut Ferdyan mengungkapkan, sebelum pengungkapan kasus ini, satu dari dua tersangka pelaku pencurian inisial PRB telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani proses hukum di Polres Yapen atas kasus pencurian uang seorang dokter. Melalui interogasi, tersangka PRB mengakui bahwa dia bersama rekannya inisial RSR sebagai pelaku pencurian 10 unit laptop dari LAB SMA Negeri 1 Serui.
“melalui informasi dari tersangka, Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RSR dan mengamankan beberapa barang bukti yang sebelumnya sudah sempat dijual kepada salah seorang penadah serta mencari siapa penadah barang pencurian tersebut serta penadah sendiri, di panggil guna memintai keterangan”.
Untuk kejadiannya Kapolres menuturkan, kedua tersangka melakukan aksinya pada tanggal 27 April 2021 pada pukul 02:00 Wit yang masuk ke dalam LAB dengan mencongkel plafon luar, setelah berhasil masuk dan menggasak 10 unit laptop yang terletak di atas meja.
Dari hasil pengembangan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Hasil penjualan laptop itu pun menurut keterangan Kapolres telah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini telah berada di sel tahanan Polres Yapen untuk menanggung perbuatannya. (Herman Betta)