Paraparatv.id | Jayapura | Sejumlah Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang di selenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat melalui virtual zoom secara Nasional dan di ikuti seluruh Komisi Informasi tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, Jumat (28/5/2021).
Rakernis yang mempertemukan Komisioner KI Pusat dan KI Provinsi, Kota, Kabupaten untuk membahas hal-hal penting terkait Komisi Informasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi, untuk membahas sertamendiskusikan berbagai isu strategis, berbagi pengalaman dan membuat keputusan. Sehingga ada kesamaan sikap, pandangan, serta arah organisasi/lembaga dalam satu masalah.
Untuk KI Provinsi Papua di hadiri dua komisioner masing-masing Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi (ASE) Joel B.A. Wanda bersama Ketua Bidang Kelembagaan, Henry W. Muabuay di ruang meeting Kantor PT Telkom Witel Papua, Deplat Kanan, Kota Jayapura, Papua.
“Dalam kondisi seperti ini kami sangat berterima kasih ke pihak Telkom Papua, telah memberikan fasilitas ditengah susahnya internet agar kami dapat mengikuti Rakernis secara virtual,” kata Joel.
Pertama menurut Joel untuk membahas situasi komisi informasi di Papua dimana isu keterbukaan informasi yang ada di Papua. Pihaknya dapat mengusulkan hal-hal isu keterbukaan sesuai dengan konidsi yang ada di Papua, agar dapat dikeluarkan putusan dari kebijakan tingkat Nasional.
“Kita mendorong ada kebijakan dari pusat untuk dikeluarkan yang sesuai dengan kebutuhan otonom salah satunya adalah Papua,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Kelembagaan, Henry W. Muabuay mengatakan kehadiran KI Provinsi Papua dalam Rakernis ini sekaligus menjawab bahwa Papua tetap hadir untuk memberikan masukan-masukan dalam hal pengembangan lembaga itu sendiri.
“Kami hadir dari ujung timur Indonesia, untuk memberikan bukti bahwa Komisi Informasi Provinsi Papua juga mempunyai ruang untuk berikan masukan ke pusat terkait keterbukaan informasi dan lainnya,” kata Henry.
Sekedar diketahui, sepanjang periode 2017 – 2021, dari data Komisi Informasi Pusat terdapat 54 Keputusan Rakornas dan belum termasuk sub keputusan, keputusan Rakornas 2020 atau keputusan Rakornas sebelumnya, Baru sebagian kecil yang sudah dilaksanakan umumnya dibawah 2018.
Terdapat 9 keputusan dinyatakan ada tindaklanjutnya (dlm bentuk regulasi/kegiatan riil), 2 keputusan masih dalam proses dan ada 14 sub keputusan/keputusan yang juga dinyatakan sudah ditindaklanjut (TL), namun tidak terinci outputnya. (Tim Liputan)