Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Polres Jayapura Rilis Dua Kasus yang Berhasil Diungkap Oleh Satreskrim

78
×

Polres Jayapura Rilis Dua Kasus yang Berhasil Diungkap Oleh Satreskrim

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, didampingi Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan saat menggelar konferensi pers dua kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Jayapura, Senin (26/4/2021)
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, ungkap 2 kasus yang ditangani satresmrim, diwilayah hukum polres Jayapura.

Dua kasus yang diungkap direalis melalui konferensi pers, Senin, 26 April 2021 di mako polres jayapura. Dipimpin langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, didampingi Kasubbag Humas Iptu Iwan serta dihadiri sejumlah awak media yang ada di Kabupaten Jayapura.

“Ada dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Reskrim dengan jumlah pelaku yang telah diamankan sebanyak empat orang. Selain itu, ada dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) masih DPO,” jelas Kapolres Jayapura.

Adapun kedua kasus tersebut yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi atau diketahui pada Senin (5/4/2021) dinihari lalu sekitar pukul 04.00 WIT, dengan TKP di Belakang Pasar Baru Pharaa Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura dengan tersangka sebanyak lima orang yaitu SP (24), FFH alias FH (20) dan MH, ketiganya warga BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Begitu menerima informasi, langsung anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu satu orang pelaku berinisial SP (24) warga BTN Purwodadi Sentani Jalur F, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Kemudian dikembangkan lagi kepada pelaku berinisial FH alias Fred (20) yang juga warga di BTN Purwodadi Sentani Jalur 4 Blok D, dan dikembangkan lagi kita berhasil mengamankan pelaku berinisial MH pada hari Minggu kemarin dan juga warga BTN Purwodadi Sentani,” jelas Kapolres Jayapura.

“Jadi kami berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku, dan dua orang pelaku lainnya yakni ND dan SM masih dalam pengejaran dan kita telah tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah AKBP Victor Mackbon.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka dibantu oleh dua orang temannya masing-masing berinisial ND dan SM, yang saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Saat melakukan pencurian tersebut, ketiga pelaku bersama dua temannya yang DPO itu mengambil barang milik korban berupa dua unit sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T.

“Pelaku berinisial SP (24) ditangkap lebih awal. Kemudian dalam pengembangan, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku lagi masing-masing berinisial FH (20) dan MH, yang mana kedua pelaku ini juga warga BTN Purwodadi Sentani,” jelasnya lagi.

Untuk kasus kedua, adalah kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, yang berlokasi di Kampung Aib, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, dengan tersangka berinisial YW alias Ucu (33). Kasus tersebut diketahui petugas setelah keluarga korban melapor kejadian yang menimpa anaknya atau korban sebut saja Mawar pada tanggal 3 Juli 2020 lalu.

Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu dengan cara berpura-pura mengajak korban dari jalan raya masuk ke dalam dusun pinang dengan tujuan untuk mengambil buah pinang. Ketika sudah berada di dalam dusun pinang yang sepi, selanjutnya pelaku langsung mengancam akan memotong korban dengan senjata tajam jenis parang kalau korban tidak mau berhubungan badang dengan pelaku.

Tetapi karena korban menolak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya, juga memukul dada korban sebanyak tiga (3) kali, terus memukul wajah korban berulang-ulang kali, lalu membanting korban di tanah serta secara paksa melepas celana korban dan langsung menyetubuhi (memperkosa) korban.

“Pelaku ini merupakan om korban, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban pada tanggal 2 Juli 2020 lalu. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus penumbuhan terhadap istrinya,” sebut Kapolres.

Terungkap kasus ini, kata Kapolres Jayapura, setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka. Dari laporan itu, Polisi mencari pelaku YW alias Ucu (33).

“Saat kita cari, pelaku YW ini melarikan diri. Nah, berselang satu tahun dicari, akhirnya pelaku YW ini berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2021. Saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan menembak pada bagian kaki pelaku,” katanya. (Irf)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *