Example floating
Example floating
Hukum dan Kriminal

Tim Elang Polres Jayapura Ciduk Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja

63
×

Tim Elang Polres Jayapura Ciduk Pelaku Curanmor dan Pengedar Ganja

Sebarkan artikel ini
Kasat Sabara saat menunjukan para pelaku dan Barang Bukti
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Sekali mendayung dua pulau di lewati, begitulah pepatah yang dapat di gambarkan kepada Tim Elang Polres Jayapura yang melakukan Rasia Kendaraan, dan berhasil menciduk seorang pengedaran yang kedapatan membawa motor Curian dan juga pengedar ganda dengan bebrapa paket ganja siap edar yang di amankan petugas.

Razia yang dilaksanakan Tim Elang 1 Polres Jayapura berhasil mendapati motor curian dan salah seorang pengendara atau pengedar ganja berlangsung di Wilayah Sentani Kab. Jayapura. Kamis, 14 Januari 2021.

Regu Tim Elang 1 (satu) Polres Jayapura yang dipimpin Bripka Derajat Teguh Pribadi bersama anggotanya berhasil mengamankan salah seorang penadah/motor Yamaha Vixion yang diduga hasil curian berinsial MT (38) dan salah seorang pengendara berinsial YK (20) yang kedapatan membawa 10 bungkus narkotika jenis ganja saat melaksanakan razia dan patroli di seputaran wilayah Sentani KabupatenJayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Sabhara AKP Imanuel Pamean saat dikonfirmasi jumat, 15 Januari 2021 membenarkan bahwa pihaknya  mendapati salah seorang penadah / pembeli motor hasil curian dan salah seorang pengendar ganja saat Tim Elang melaksanakan razia maupun patroli di wilayah Sentani Kota

“Dalam pelaksanaan patroli maupun razia semalam, Tim Elang berhasil mendapati salah seorang pengendara yang diduga mengendarai motor hasil curian jenis Yamaha Vixion berinisial MT (38), pelaku mengakui bahwa motor tersebut dibelinya dari seseorang dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), untuk pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya kami serahkan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura,” ungkapnya.

Lanjut AKP Imanuel,  untuk YK (20) didapati narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket, dengan rincian 8 bungkus plastik kecil seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), 1 bungkus plastik sedang seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dan 1 bungkus seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pelaku mengakui mendapati barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura dan hendak dijual kembali di Wilayah Sentani Kabupaten Jayapura,

“Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura.” Pungkasnya. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *