Example floating
BERITAHeadlineHukum dan KriminalKABAR PAPUAKABAR PAPUA TENGAHPeristiwa

Satgas Damai Cartenz-2026 Amankan DPO Kasus Penembakan di Puncak, Satu Orang Turut Diamankan

112
×

Satgas Damai Cartenz-2026 Amankan DPO Kasus Penembakan di Puncak, Satu Orang Turut Diamankan

Sebarkan artikel ini

Paraparatv. id | Puncak | Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JT alias W terkait perkara dugaan percobaan pembunuhan dan pencurian senjata api di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Penangkapan dilakukan di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Bersama JT, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang diduga berada bersamanya.

Penangkapan didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023 terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT ditetapkan sebagai DPO sejak 16 Desember 2024 melalui Surat DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa JT diduga menembak Antonius Padang hingga mengalami luka tembak pada lutut kanan. Selain itu, JT juga diduga terlibat memantau situasi saat pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di Pasar Kago pada 1 Februari 2024.

“JT diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api satu kali. Selain itu, juga berperan memantau situasi saat pencurian senjata api milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru,” jelas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

JT disangkakan melanggar Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP subsider Pasal 469 ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan penerapan pasal akan disesuaikan dengan asas hukum pidana dan ketentuan peralihan, sehingga ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan penuntutan umum.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi berita atau ajakan kelompoknya untuk melakukan intervensi,” tegasnya.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti: 2 tas ransel, 1 tas pinggang, 1 topi, 1 jaket tactical, 1 pasang sepatu PDL, 2 dompet, 2 HP, 1 gelang Bintang Kejora, 2 pisau genggam, 1 pisau karambit, 3 parang, 1 linggis, 2 kalung rosario, 2 kunci motor Yamaha, dan barang lainnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan penangkapan ini bagian dari penegakan hukum yang profesional dan terukur. “Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada, tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang dicari. JT telah diserahkan ke Satreskrim Polres Puncak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. EW alias KW juga menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitannya. (*ER)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *