Example floating
Example floating
BERITA

Mahfud MD Berikan Respon Atas Permintaan Dialog Para Akademisi Papua

78
×

Mahfud MD Berikan Respon Atas Permintaan Dialog Para Akademisi Papua

Sebarkan artikel ini
Menko Polhukam saat menerima tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 17 Desember 2020
Example 468x60

Paraparatv.id | Jakarta | Berbagai upaya penyelesaian problem tanah Papua, terus dilakukan Menko Polhkam Mahfud MD.

Jika sebelumnya Menko Polhukam membuka komunikasi dengan semua pimpinan DPRD Papua Barat, kali ini Menko Polhukam lakukan dialog dengan tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis 17 Desember 2020.

Di hadapan Menko Mahfud, para akademisi Uncen ini memaparkan hasil kajian akademik terkait pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, serta pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi, di Papua.

“Setelah menyelesaikan seluruh tahapan kajian akademik, kami meminta waktu pada bapak Menko Polhukam untuk menyampaikan hasil akhir dari kajian akademik tersebut. Kami bersykur karna bapak Menko Polhukam berkenan dan memberikan waktu menerima kami,” ujar Rektor Universtas Cenderawasih, Apolo Safanpo.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mendengar dan mencatat segala masukan yang disampaikan tim akademik Universitas Cendrawasih, dan akan segera menindaklajuti hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan evaluasi terebut.

“Atas nama pimpinan Universitas Cendrawasih kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Menko Polhukam, Kami harapkan dengan adanya hasil kajian akademik ini dan rencana tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui bapak Menko Polhukam, semoga ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi di tanah Papua,” Kata Apolo Safanpo.

Untuk diketahui, pada tangga 10 Oktober 2019 lalu, Universitas Cendrawasih Provinsi Papua, diminta oleh Gubernur Papua untuk melakukan kajian akademik terhadap tiga hal; pertama kajian akademik tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu di Papua. Kedua kajian akademik tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua dan yang Ketiga adalah kejian akademik pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua. (Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *