Example floating
Example floating
BERITA

Gelar Paripurna, Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung Lahirkan 4 Rekomendasi

50
×

Gelar Paripurna, Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung Lahirkan 4 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paparatv.id | Sentani |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna penyerahan hasil panitia khusus (Pansus) Pemekaran Distrik dan Kampung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk ditindaklanjuti, di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (17/12/2020).

Selain menggelar rapat paripurna penyerahan hasil Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung, juga dilakukan penutupan masa persidangan III DPRD Kabupaten Jayapura Tahun 2020.

Ketua pansus pemekaran distrik dan kampung, Hermes Felle dalam laporan nya yang dibacakan oleh pelapor Basuki mengatakan, pansus pemekaran distrik dan kampung yang telah dibentuk di DPRD Kabupaten Jayapura telah melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan untuk menelusuri perkembangan kebijakan pemekaran distrik dan kampung yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Jayapura.

“Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Jayapura telah menempuh kebijakan untuk melakukan pemekaran distrik dan kampung dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk merespon pertambahan jumlah penduduk, serta perkembangan kebutuhan pelayanan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.

“Kebijakan tersebut telah diwujudkan dengan penetapan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemekaran distrik dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemekaran kampung, serta pembentukan Kampung Adat maupun perubahan status Kampung Dinas menjadi Kampung Adat. Namun demikian, dalam implementasinya ternyata masih menghadapi sejumlah kendala, sehingga implementasi Perda tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Basuki.

Tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sedangkan hasil kerja pansus yakni, hasil hearing dengan Bagian Pemerintahan Kampung dan Kelurahan Setda Kabupaten Jayapura pada tanggal 02 Juli 2020, hasil rapat pansus dengan Tim Pemekaran Kabupaten Jayapura pada tanggal 27 Juli 2020. Kemudian kendala yang dihadapi untuk pemekaran kampung dinas antara lain, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi serta belum ada nomor registrasi dari Gubernur,” ujarnya.

“Selanjutnya, kendala yang dihadapi untuk perubahan status kampung menjadi kampung adat antara lain, Perda Provinsi tentang Kampung Adat belum ada, harus mengecek hasil verifikasi dan evaluasi di tingkat provinsi, belum ada nomor registrasi dari Gubernur dan belum ada proses kodefikasi di Kemendagri,” sambungnya.

Berdasarkan hasil kerja pansus pemekaran distrik dan kampung tersebut, maka disampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Jayapura.

Maka itu, pihak DPRD Kabupaten Jayapura segera membentuk tim pengawas di DPRD yang beranggotakan masing-masing unsur fraksi yang bertugas untuk memonitor dan mengevaluasi terhadap perkembangan penyelesaian seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan telah disepakati antara Pemkab Jayapura dengan tim Asistensi Kemendagri sampai tuntas.

“Saudara bupati segera minta tim pemekaran Kabupaten Jayapura untuk menyelesaikan seluruh dokumen yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan tim Asistensi Implementasi Penataan Desa dan Pemetaan Batas Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri RI di Kabupaten Jayapura pada tanggal 22 September 2020,” ujarnya.

“Kemudian pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemprov Papua dan DPR Papua untum segera menyelesaikan pembentukan Perdasus tentang Kampung Adat, serta memfasilitasi pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Yalimo dan Kota Jayapura untuk menyelesaikan batas wilayah kabupaten, pemerintah Kabupaten Jayapura segera mendorong percepatan pemekaran 14 Perubahan status Kampung menjadi Kampung Adat dan 33 pemekaran Kampung persiapan di Kabupaten Jayapura,” tutupnya. (nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *