Example floating
Example floating
BERITA

Sidang Penandatanganan KUA-PPAS Diwarnai Tidak Hadirnya 13 Anggota DPRD Jayapura

66
×

Sidang Penandatanganan KUA-PPAS Diwarnai Tidak Hadirnya 13 Anggota DPRD Jayapura

Sebarkan artikel ini
penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 DPRD Jayapura
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani |  Sidang Paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 diwarnai ketidakhadiran oleh 13 anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari beberapa fraksi dewan karena dianggap cacat hukum, karena pembahasan dan penjadwalannya dianggap tidak mengacu pada tata tertib (tatib) DPRD.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya, ST, didampingi dua anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura lainnya yaitu Sihar L. Tobing dan Yosep Sapan, ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, usai pelaksanaan Sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Jayapura, yang tidak dihadiri mereka, Kamis, 26 November 2020.

Menurut Politisi PAN ini, penandatanganan MoU antara pihak Pemerintah Kabupaten Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura tidak melalui mekanisme serta tanpa pembahasan dan kesepakatan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jayapura.

“Saat kita masuk kantor di hari Selasa (24/11) lalu usai melakukan perjalanan dinas, itu baru kita mulai terima dokumen KUA-PPAS. Kemudian di dalam dokumen KUA-PPAS itu, semua teman-teman anggota Banggar terima dokumen KUA-PPAS itu tidak dilampirkan dengan satu dokumen yaitu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” terangnya.

“Karena dari siklus perencanaan, RPJMD Bupati Jayapura itu dijabarkan dalam RKPD atau program dan kegiatan selama satu tahun kedepannya. Kemudian di dalam RKPD itu, bupati juga belum menetapkan surat atau peraturan bupati tentang RKPD. Ini yang kita baca di dalam dokumen KUA-PPAS. Tetapi dokumen KUA-PPAS sudah masuk ke kita, dan seharusnya RKPD juga diserahkan kepada kami di DPR,” sambung Eymus Weya dengan nada tegas.

Lanjut kata Eymus, dirinya juga bersama 12 anggota DPR lainnya sepakat untuk tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut sebagai bentuk protes atas ketiga pimpinan yang menganggap remeh soal pertemuan bersama TAPD, guna membahas KUA/PPAS.

“Kami diberikan kesempatan melakukan RDP (hearing) dengan TAPD hanya dua hari tanpa ada waktu membedah dokumen KUA-PPAS dan di hari keduanya malah ketiga pimpinan kami tidak hadir. Kami tidak tahu apa kesibukan mereka, sehingga dibatalkan pertemuan pembahasan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, kata Ketua DPD PAN Kabupaten Jayapura ini, bahwa dalam sidang paripurna yang dilaksanakan seharusnya selaku pimpinan dapat melakukan skors sementara untuk bisa mencukupi kuorum, namun skors itu tidak dilakukan.

“Itu tidak sah dan cacat hukum, karna hanya dihadiri 11 anggota dewan saja dari 25 anggota dewan. Jadi sidang paripurna itu tidak memenuhi kuorum, karena kami 12 anggota dewan lainnya sudah sepakat tidak hadir dan kami tidak hadir itu terjadi, namun tetap dilaksanakan,” ujar Eymus Weya yang juga Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama, Sihar L. Tobing yang juga Anggota Fraksi BTI DPRD Kabupaten Jayapura menilai, bahwa tidak ada keseriusan dari para pimpinan untuk membahas tentang APBD dalam tahapan materi dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021.

“Karena di saat situasi urgent dalam pembahasan materi yang satu (pimpinan dewan) tidak pernah ada, yang satunya (pimpinan dewan) lagi berangkat ke luar daerah dan ketua (DPRD) kami baru datang, tetapi lebih memilih kuliah zoom dari pada membahas anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak di daerah ini,” tutur politisi Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini.

Untuk itu, ia beraharap agar materi yang akan berujung pada Ramcangan APBD dapat di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua, karena tidak melalui pembahasan DPRD Kabupaten Jayapura.

“Kami berharap pak gubernur Papua melalui tim anggaran Pemprov betul-betul melakukan evaluasi. Karena ini tidak melalui DRPD Kabupaten Jayapura, serta kepada pihak Kejaksaan dan kepolisian dalam hal ini Polda Papua dapat turut mengawasi anggaran Kabupaten Jayapura di tahun 2021 nanti,” pungkas Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *