Paraparatv.id | Sentani | Legislator Kabupaten Jayapura, Piet Hariyanto Soyan mendesak Kepala Bapeda Kabupaten Jayapura untuk segera mengundurkan diri dar Jabatanya karena dinilai tidak mampu .
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura menolak hasil Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021 yang telah ditandatangani oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, bersama Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo yang disaksikan oleh Wakil Ketua II Patrinus R. N. Sorontou, yang hanya dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang menolak itu diantaranya datang dari dua anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jayapura Slamet, S.Pd dan Piet Hariyanto Soyan.
Slamet, S.Pd, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura itu mengatakan, penolakan hasil rapat paripurna tersebut karena sikap ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo yang tidak pernah mengindahkan apa yang di sampaikan beberapa anggota DPRD lainya saat pembahasan dan penandantangan MoU atau Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021.
“Selain itu, kami tolak hasil rapat paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS itu, karena diduga ada penjiplakan atau copy paste dari dokumen KUA-PPAS daerah lain yakni, Kota Pekalongan dan Kota Jayapura,
” Sebut pria yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura tersebut, saat memberikan keterangan pers, di Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 November 2020.
Dikatakan Slamet, ketua DPRD Kabupaten Jayapura terkesan memaksakan menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021. Kemudian, semua penyusunan KUA-PPAS harus berpedoman pada RKPD, sehingga pada saat pembahasan anggota Banggar disepakati di dalam forum. Lalu saat pembahasan tidak ada pembahasan subtansi, karena dokumen belum lengkap.
Permintaan dari Banggar agar dokumen yang dimaksud dapat diserahkan pada hari Rabu (25/11/2020) lalu, tetapi tidak pernah diberikan model dokumen yang di minta Banggar.
Namun, pada hari dimaksud anggota Banggar DPRD menunggu Ketua DPRD Klemens Hamo hingga sore dan bahkan sampai malam hari, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kuliah.
“Artinya, di situ saya berpikir bahwa sebenarnya mana yang lebih penting, kuliah atau kita pembahasan KUA-PPAS yang berujung pada APBD 2021, yang notabene di dalamnya kita berbicara untuk masyarakat banyak, untuk masalah pembangunan di Kabupaten Jayapura, itu yang kami sangat menyayangkan,” tuturnya.
Alasan pihak Banggar DPRD tidak mengikuti rapat paripurna penandatangan Nota Kesepakatan atau MoU KUA PPAS, karena kata anggota Komisi B DPRD ini, bahwa pihaknya menganggap proses atau tahapan mekanisme yang benar belum di lalui.
“Kalau kita bicara siklus Kabupaten Jayapura memilki RPJMD, kemudian turunannya adalah RKPD, turunan selanjutnya adalah KUA-PPAS dan turun lagi kepada RKA dan RAPBD, serta APBD sementara dan disepakati lagi APBD tahun 2021. Intinya, tahapan-tahapan ini jangan dilompati semua, karena ini kebijakan ada di KUA-PPAS,” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, anggota Banggar DPRD lainnya, Piet Hariyanto Soyan menegaskan, sebelumnya pada hari Selasa (24/11/2020) lalu pihaknya menyampaikan kepada forum rapat anggota DPRD Kabupaten Jayapura, bahwa pihkanya menunggu RKPD sebagai dasar pembuatan dokumen KUA-PPAS.
Karena dasar pembuatan KUA-PPAS akan timbul sebuah pertanyaan bahwa harus mengacu pada RKPD. “Kemarin saya sudah bilang kalau tidak ada RKPD tidak usah di bahas dan tidak usah tanda tangan MoU, lebih baik kita mengacu saja ke yang tahun lalu,” cetusnya.
Menurut Ketua Komisi C ini, alasan harus adanya RKPD, karena RKPD isinya merupakan semua hasil Musrenbang masyarakat Kabupaten Jayapura yang di sampaikan di tingkat Kampung hingga Distrik sebagai dasar kebijakan arah pembangunan di Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Nah, kalau RKPD tidak ada, trus di KUA-PPAS itu kebijakan dari mana yang di ambil, saya kemarin sempat waktu hari Selasa kemarin kita tidak bahas substansi RKPD muncul dulu baru kita bahas,“ katanya.
Waktu penyampaian pendapat tersebut sebanyak 4 kali saat rapat, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, bahwa pihak Bappeda Kabupaten Jayapura menyanggupi untuk menyiapkan dokumen RKPD tersebut.
“Nah, inikan KUA-PPAS itu dibuat tanpa RKPD, waktu kita sampaikan Bappeda bilang besok akan kita siapkan, tapi belum siap. Nah, KUA-PPAS ini dari mana, karena didalam bagian-bagian KUA-PPAS dokumen yang di bagikan ke kami, itu kami anggap copy paste (jiplak), karena ada dibagian-bagian tertentu bagian belakang itu masih pakai nama Kota Pekalongan dan Kota Jayapura,“ terangnya .
Politisi PKB Kabupaten Jayapura ini bahkan mempertanyakan kredibelitas dari kinerja Bappeda Kabupaten Jayapura yang dinilai tidak becus dalam bekerja, sehingga ada dokumen Negara yang harus copy paste atau jiplak dari daerah lain. Sehingga, dirinya meminta Kepala Bappeda jika tidak mampu bekerja silahkan mengundurkan diri dari jabatannya. (Nesta )