Paraparatv.id | Keerom | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Kabupaten Keerom menyerukan kepada seluruh pemilih di untuk tegas menolak adanya politik uang atau Money Politik pada hari Pencoblosan di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Keerom, 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu di sampaikan Sekretaris DPC LSM Gempur Keerom Zul Amri, dimana Proses tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak tahun 2020 Kabupaten Keerom yang akan di lakukan pada 9 Desemeber mendatang harus di lewati dengan cara-cara bermartabat agar masyarakat dapat menghasilkan pemimpin yang baik bersi dan bertanggung jawab untuk kemajuan keerom.
“ Kita akan memasuki tahapan pencoblosan suara pada tanggal 9 Desember mendatang. Dan turut mengundang perhatin serius DPC LSM untuk melihat dan mendukung transparansi dan demokraasi yang sehat di kabupaten keerom, “ katanya, Rabu, 25 November 2020.
Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Swasta ( GEMPUR ) keerom melihat pada pelaksanaan pilkada mendatang bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia, masyarakat harus bijak dan tidak terkecoh dengan gerakan money politik yang akan di mainkan oleh calon-calon tertentu pada pencoblosan nanti
“ Lembaga resmi pengawasan dan anti korupsi ini memberikan dukungan terhadap penyelenggraan Pilkada yang aman dan damai, khususnya di Kabupaten Keerom, Keamanan dan kedamaian adalah aset termahal dalam membangun wilayah tersebut, “ ujarnya .
Larangan politik uang diatur pada Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 yaitu: (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu;
(5) Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana. Dalam penjelasan Pasal 73 ayat (1) Yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.(Nesta )