Paraparatv.id | Serui | Kejaksaan Negeri Serui memusnahkan berbagai macam barang bukti tindak Pidana Umum yang memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu barang bukti tindakan kriminal maupun narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serui.
Pemusnaan Barang bukti dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bella, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. A. Wakhid P.Utomo, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen, para Jaksa, dan perwakilan dari Polres Kabupaten Waropen. Kamis, 26 November 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bella, kepada awak media mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini adalah tahap dari eksekusi dari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mana berasal dari penanganan perkara pada Polres Kepulauan Yapen dan Polres Kabupaten Waropen sebagai bukti penegakan hukum dilaksanakan secara baik dan sinergitas yang tinggi dalam penyelesaian perkara.
Marcelo menambahkan, pada pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam pengendali penanganan perkara pidana umum dan eksekusi dan ini salah satu nya adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang ada,” cetusnya
Untuk jenis-jenis barang bukti sendiri dari penanganan perkara ganja, psikotropika, penganiayaan, serta pengrusakan yang berasal dari Polres Kepulauan Yapen dan Polres Waropen yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Serui.
Pada persentasenya, Kajari ungkapkan jika di bandingan dengan tahun lalu 2019 dan pada tahun 2020 ada sedikit peningkatan pada penanganan kasus penyalahgunaan narkotika secara khusus ganja, namun dominasi penanganan perkara masih sama antara Yapen dan Waropen, seperti halnya perkara penganiayaan, KDRT, pencabulan anak dibawah umur, dan pencurian.*(Herman Betta)