Example floating
Example floating
BERITA

Dokumen KUA- PPAS Kabupaten Jayapura diduga Menciplak dari Kota Pekalongan

101
×

Dokumen KUA- PPAS Kabupaten Jayapura diduga Menciplak dari Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paraparatvid | Sentani |Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Jayapura menolak hasil Penandatangan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  KUA – PPAS  APBD Kabupaten Jayapura Tahun anggaran 2021, karena diduga ada penciplakanan atau copy Paste dari Dokumen daerah lain yakni Kota Pekalongan.

Peryatan itu di sampaikan  Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura yang juga merupakan sekretaris  Fraksi PKB  sekaligus anggota Banggar DPRD Kabupaten Jayapura  Piet Hariyanto Soyan menyikapi sikap ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo yang tidak mengindahkan apa yang di sampaikan beberapa anggota DPRD lainya saat pembahasan dan penandantangan MOU KUA – PPAS APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021.

Soyan menegaskan sebelumnya pada selasa lalu pihaknya menyampaikan kepada forum rapat anggoata Dewan DPRD Kabupaten jayapura , bahwa pihkanya  menunggu RKPD sebagai dasar pembuatan KUA dan PPAS , karena dasar pembuatan KUA dan PPAS akan timbul sebuah pertanyaan bahwa harus mengacu pada RKPD

“Kemarin saya bilang kalau tidak ada RKPD tidak usah di bahas, tidak usah tanda tangan MOU kita Mengacu saja ke yang tahun lalu,“ tegasnya kepada wartawan, Kamis, 26 November 2020.

Menurut Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jayapura alasan harus adanya RKPD, karena RKPD isinya merupakan semua hasil musrembang masyarakat Kabupaten Jayapura yang di sampaikan di tingkat Kampung hingga Distrik sebagai dasar kebijakan arah pembangunan Pemerintah kabupaten Jayapura

“Nah kalau RKPD tidak ada trus di KUA- PPAS itu kebijakan dari mana yang di ambil, saya kemarin sempat waktu hari selasa kita tidak bahas subtansi RKPD muncul dulu baru kita bahas,“ katanya.

Waktu penyampaian pendapat tersebut sebanyak 4 kali saat rapat  Anggota DPRD yang juga merupakan kader partai PKB ini,  bahwa pihak BAPEDA Kabupaten Jayapura menyanggupi untuk menyiapkan Dokumen RKPD tersebut

“Nah inikan kuah dan PPAS itu dibuat tampa RKPD,waktu kita sampaikan Bapeda bilang besok akan kita siapkan, tapi belum siap nah KUA PPAS ini dari mana , karena didalam bagian-bagian KUA – PPAS dokumen yang di bagikan ke  kami, itu kami anggap COPY Paste, karena ada dibagian-bagian tertentu bagian belakang itu masi pakai Nama Kota  Pekalongan,“ terangnya .

Piet Hariyanto Soyan bahkan mempertanyakan kredibelitas dari kinerja BAPEDA Kabupaten Jayapura yang dinilai tidak becus dalam bekerja, sehingga ada dokumen Negara yang harus Copy Paste dari daerah lain sehingga dirinya meminta Kepala BAPEDA jika tidak mampu bekerja silahkan mengundurkan diri dari jabatan.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jayapura, Slamet menyampaiakn semua penyusunan KUA PPAS harus berpedoman pada RKPD sehingga pada saat pembahasan anggota banggar   disepakati, sehingga didalam forum saat pembahasan tidak ada pembahasan subtansi karena dokumen belum lengkap, permintaan Banggar agar Dokumen dimaksud dapat diserahkan pada hari Rabu, 25 November 2020 lalu, tetapi tidak diberikan model Dokumen yang di Mintah banggar. Namun pada hari dimaksud anggota Banggar DPRD menunggu Ketua DPRD Klemens Hamo hingga sore hari tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kuliah

“Artinya di situ saya berpikir bahwa sebenarnya mana lebih penting, kuliah atau kita pembahasan KUA PPAS yang berujung pada APBD 2021 yang notabene di dalamnya kita berbicara untuk masyarakat banyak, untuk masalah pembangunan di kabupaten Jayapura  itu yang kami sangat menyayangkan, “ tuturnya.

Alasan pihak Banggar tidak mengikuti penandatangan MOU KUA PPAS karena pihaknya menggap proses atau tahapan mekanisme yang benar belum di lalui,

”Kalau kita bicara siklus Kabupaten Jayapura memilki RPJMD kemudian turunannya adalah RKPD kemudian turunannya adalah KUA PPAS dan turun lagi RKA dan RAPBD, APBD sementara dan disepaakati lagi APBD 2021, intinya tahapan-tahapan ini jangan dilompati semua ini kebijakan ada di KUA PPAS, “ Pungkasnya. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *