Example floating
Example floating
BERITA

Ibu Kandung Pembuang Bayi, Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

72
×

Ibu Kandung Pembuang Bayi, Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP.Viktor Dean Macbon, SH,S.IK ,MH,Msi dan Kasat AKP.Sigit Susanto,S.IK
Example 468x60

Paraparatv.id | Sentani | Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura berinisial  “AF”  terancam hukuman 9 Tahun penjara.

Pernyataa tersebut di sampaikan Kapolres Jayapura AKBP.Viktor Dean Macbon, SH, S.IK,MH,MSi saat konferensi pers di Mapolres Jayapura Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura. Kejadian yang terjadi pada 6 November 2020, dimana pelaku AF dengan sangka membuang Buah hatinya usai melahir di semak-semak 100 meter dari rumahnya di Doyo Baru .

Namun setelah membuang tiga hari kemudian barulah jasad bayi tersebut di temukan dengan kondisi mengenaskan , Tampa kepala.

“Motif yang di lakukan dari pada pelaku tersebut tujuan membuang bayi adalah untuk menutupi aibnya, menurut saksi ahli bayi yang normal 9 bulan sekian hari namun yang bersangkutan malu bayi itu terlahir di kamar mandi dan dibuang ke lokasi kurang lebih 200 meter dari rumah,” ungkap Kapolres, Senin,23 November 2020

Korban sendiri Kata Kapolres AKBP. Viktor Dean Macbon, SH, S. IK,MH,Msi modus pelaku setelah diam-diam melahirkan pelaku yang juga Ibu Kandung bayi tersebut mengisi bayi di Ember dan di buang di semak – semak.

” Pelaku Masi menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria saat ini masih di periksa karena statusnya masih sebagai saksi, ” katanya.

Pelaku sendiri saat ini Kata Kapolres telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dikenakan  pasal 76 Huruf c junto 80 ayat 3 dan 4  undang-undang 35 tahun 2014  perubahan perubahan atas undang -undang  No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga di kenakan subsider pasal 305 KUHP Pidana Junto pasal 36 ayat 2 dan Junto pasal 037 dimana persangkaan ini dituduhkan dengan unsur  setiap orang di larang menempatkan membiarkan serta menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tua

“Ancaman hukuman 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada pemberatan di perangkahan hukuman, ” Jelas Kapolres .

Barang bukti yang di amankan yakni Ember kemudian alat petunjuk lain seperti bukti visum dan keterangan saksi ahli.

” Saksi ahli dokter yang mengatakan bahwa bayi ini lahir dalam keadaan sehat, kurang lebih tiga hari tidak diberikan asumsi makanan bayi atau asi sehingga bayi ini meninggal, ” Imbuhnya.

Kondisi Bayi sendiri terang Kapolres ditemukan dalam keadaan Meningga dengan kondisi yang mengenaskan yakni Tampa kepala. (Nesta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!