Paraparatv.id | Sentani | Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Petugas kesehatan di Puskesmas Dosay kepada pasien Emergency menjadi cambuk bagi dunia medis di Kabupaten Jayapura.
Sebelumnya seorang warga yang mengeluh di media sosial Facebook Group Info Kabupaten/kota Jayapura (IKKJ) akibat adanya salah seorang Oknum Petugas Perawat di Puskesmas Dosay Distrik Waibu Kabupaten Jayapura, di duga meminta pungutan terhadap keluarganya yang hendak berobat akibat tertusuk kayu, kemudian pasien tersebut mendatangi puskesmas tetapi jam pelayanan telah di tutup, namun pihak keluarga pasien memintah bantu kepada seorang petugas yang tinggal tidak jauh dari puskesmas. tetapi petugas tersebut meminta pungutan dengan dalih sebagai uang administrasi karena pelayanannya berada di luar jam dinas.
”Setelah saya memohon untuk menolong adik saya karena lukanya yang serius tapi saya sangat terkejut karena suster yang ada memintah untuk meberikan uang administrasi karena diluar jam dinas,“ cuitan Nitisen di akun Facebook IKKJ.
Mananggapi persolan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Eduard Sihotang sudah mendapatkan laporan terkait oknum petugas yang diduga memintah pungutan pelayanan di Puskesmas Dosay tersebut.
Dirinya menegaskan jika Dinas sama sekali tidak membenarkan kejadian tersebut, apa lagi dengan kondisi pasien Emergency atau Darurat perlu mendapatkan pertolongan awal
“Kita sudah lakukan proses pembinaan disana memang secara peraturan daerah tentang retribusi umum ada batasan-batasan untuk pelaksanaan pungutan kepada masyarakat di tingkat dasar atau puskesmas, mereka yang di lindungi BPJS atau Kartu lainya mereka mendapatkan pelayanan secara gratis, “ujarnya saat ditemui, Kamis, 26 November 2020.
Kondis Puskemas Dosay sendiri kata Eduard Sihotang merupakan Puskesmas Non Rawat Inap, jika ada pelayana diluar dari jam kerja seperti biasa dari jam 1 siang , maka pelayanan akan di bek Up oleh unit Gawat Darurat
“ Itu yang pada kejadian kemarin harus di layani oleh unit Gawat Darurat yang biasanya petugas-petugas yang tinggal di sekitar puskesmas atau yang sudah terjadwal yang biasanya bertugas, “ Katanya.
Eduar Sihotang menegaskan seharusnya petugas kesehatan tidak melakukan pungutan kepada pasien, dimana pelayanan yang harus lebih di utamakan sesuai dengan keadaan yang terjadi terhadap pasien sehingga dokumen kepengurusan pasien baik KTP, atau administrasi lainya tidak boleh menjadi penghalang dalam pelayanan kepada pasien.
Puskesmas Dosay sendiri memiliki 3 orang petugas yang berstatus sebagai PNS, kemudian Kontrak dan Petugas Magang. untuk oknum petugas yang diduga melakukan pungli pihaknya sementara melakukan kordinasi dengan kepala puskesmas setempat
“Beliau masih memanggil dalam waktu dekat akan buat laporan kepada kami di Dinas Kesehatan, tindakan seperti kamarin itu tidak dibenarkan karena masyarakat harus mendapatkan pelayanan dan mereka harus tidak dilakukan pungutan-pungutan diluar dari restribusi,” ujarnya .
Dinas kesehatan kabupaten Jayapura telah mengeluarkan edaran kepada seluruh Puskesmas untuk mencegah terjadinya pungutan liar kepada masyarakat, karena ada perdah yang mengatur mengenai retribusi kesehatan sehingga setiap orang tidak dibenarkan melakukan hal dimaksud diluar perda.(Nesta)