Paraparatv.id | Sentani | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melaksanakan pembukaan Sidang Paripurna III Masa Sidang III tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Senin, 9 November 2020.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Drs. H. Muhammad Amin, Wakil Ketua II DPRD Patrinus R. N. Sorontou dan 16 orang dari 25 orang anggota DPRD Kabupaten Jayapura, kemudian Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Timothius J. Demetouw dan sejumlah kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, dalam pidato pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyampaikan, pihak Eksekutif pada persidangan kali ini mengajukan nota keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Jayapura tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk dilakukan pembahasan dan juga mendapatkan penetapan melalui mekanisme persidangan, guna mendapat legitimasi hukum sehingga dapat segera dilaksanakan.
Adapun yang mendasari diajukannya materi sidang dari Eksekutif kepada Legislatif adalah sesuai Pasal 154 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
“Yang mengamanatkan bahwa untuk Perubahan APBD harus dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” paparnya.
Dalam rangka harmonisasi dinamika pembangunan Kabupaten Jayapura yang berkembang dengan pesat, sehingga selalu saja terjadi perubahan-perubahan yang tidak dapat dihindari pada tahun anggaran berjalan ini.
Gambaran tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020 yang diajukan kepada Legislatif, dari aspek Pendapatan dijabarkan bahwa, estimasi Pendapatan yang ditargetkan dalam Rancangan Perubahan APBD tahun ini sebesar Rp 1.500.024.656.905.39, yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 132.247.482823, kemudian dana perimbangan sebesar Rp. 866.605.088.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 501.172.086.082,39.
Selanjutnya, disampaikan bahwa belanja yang dialokasikan pada RAPBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.596.739.775.187,34, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) yang direncanakan sebesar Rp. 699.974.875.905,34 atau 44,84 persen dengan rincian alokasi belanja yaitu, belanja pegawai sebesar Rp. 400.687.345.899,34, kemudian belanja hibah sebesar Rp. 24.242.204.000, belanja bantuan sosial Rp. 13.055.029.000, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sebesar semula sebesar Rp. 8.765.570.804,48 menjadi Rp. 0.00.
Adapun Belanja Langsung (BL) yang direncanakan adalah sebesar Rp. 896.764.899.282 atau 56,16 persen dari total belanja dengan rincian alokasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Belanja pegawai sebesar Rp 100.337.214.385, belanja barang dan jasa Rp 365.485.302.460,26 serta belanja modal sebesar Rp 430.942.382.436,74.
Selanjutnya lagi ada pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Dalam sidang jug dilakukan penyerahan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020 dari Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro kepada Ketua DPRD yang disaksikan peserta sidang.
Klemens Hamo selaku, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura yang ditemui wartawan selepas acara penyerahan Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2020 mengatakan, sidang paripurna ini akan berlangsung dari tanggal 09 November 2020 hingga
“Yang menjadi agenda pembahasan adalah nota keuangan Perubahan APBD dari Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa perubahan APBD ini merupakan perubahan-perubahan baik pada komponen Pendapatan dan juga komponen belanja dengan anggaran induk APBD tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Lanjut Klemens Hamo, kebijakan Pendapatan dan Belanja diarahkan untuk mendorong percepatan perbaikan hidup masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Di Kabupaten Jayapura, sudah sewajarnya apabila kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah didorong untuk pencapaian visi dan program pemerintah, yaitu Kabupaten Jayapura Berkualitas, Sejahtera dan Ramah,” tukas Politisi NasDem Kabupaten Jayapura ini ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini. (Irfan).