Example floating
Example floating
BERITA

Batal Ikuti RDPU Di Biak, Inilah Klarifikasi Dewan Adat Daerah Yapen

83
×

Batal Ikuti RDPU Di Biak, Inilah Klarifikasi Dewan Adat Daerah Yapen

Sebarkan artikel ini
Mika Runaweri Sekretaris Dewan Adat Suku Berbagai Daerah Yapen ( Sekretaris Tim Evaluasi Otsus Kabupaten Kepulauan Yapen ) ( kiri ), Onesimus Wayoi Ketua Dewan Adat Daerah Yapen ( tengah) Elisa Merani Sekretaris I Dewan Adat Daerah Yapen ( Ketua Team Evaluasi Otsus Kabupaten Kepulauan Yapen ) dalam keterangan persnya kepada media
Example 468x60

Paraparatv.id | Serui|Batalnya keikutsertaan Dewan Adat Kepulauan Yapen dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat  7 suku wilayah adat yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) di kabupaten Biak, mendapat tanggapan dari pengurus Dewan Adat Kepulauan Yapen.

Ketua Dewan Adat Kabupaten Kepulauan Yapen, Onesimus Wayoi mengatakan, sebagai Dewan Adat yang di percayakan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat bagi 7 Suku di Yapen berdasarkan akan berakhirnya Otsus di Papua membuat berbagai opini bermunculan juga adanya pernyataan sikap baik individu maupun kelompok-kelompok.

” UU 21 Tahun 2001 bahwa bila berakhirnya otsus, maka untuk menentukan kelanjutannya itu di tentukan oleh rakyat, sehingga kami telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah dan telah melakukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat di 7 suku wilayah yapen”.tandas Onesimus Wayoi, Selasa, 17 November 2020.

Onesimus menambahkan semua aspirasi telah di serap semuanya dengan beragan penyampaian aspirasi. “apa yang kami sampaikan adalah semua aspirasi rakyat, dan semua itu telah di laksanakan melalui tim yang telah di bentuk dan akan di sampaikan kepada pihak pemerintah,” Tambahnya.

Sekretaris I Dewan Adat Daerah Yapen juga merupakan Ketua Team Evaluasi Otsus Kabupaten Kepulauan Yapen Elisa Merani menambahkan, dalam melakukan rapat dengan pendapat kepada masyarakat, ada beberapa materi yang di jelaskan terkait otsus termasuk Undang-undangnya serta program-program kerja apa yang di gunakan dari dana otsus.

“secara organisasi tidak memaksa masyarakat untuk mau lanjut otsus atau tidak, semua kembali kepada masyarakat kita hanya menyerap semua aspirasi yang di rasakan dan di lihat oleh masyarakat, secara organisasi dewan adat juga tidak bisa menentukan aspirasi lain yang menjadi terikan masyarakat,” tandasnya.

Mika Runaweri Sekretaris Dewan Adat Suku Berbai Daerah Yapen selaku Sekretaris Tim Evaluasi Otsus Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan evaluasi ini di laksanakan sesuai dasar pasai 77 UU 21 Tahun 200. Secara lembaga telah melakukan koordinasi dengan baik bersama pemerintah memberi tanggung jawab kepada dewan adat  untuk bertemu dengan masyarakat adatnya, itu adalah point yang penting dan telah melaksanakannya itu semua tinggal merumuskan hasilnya.

“Tanggung jawab kita adalah menyelamatkan rakyat hari ini dan untuk masa depan, kami komitmen keselamatan rakyat adalah tanggung jawab kita, evaluasi ini harus di selesaikan secara tuntas,” tegas Mika Runaweri.

Kekesalan lain yang di lontarkan adalah kerja keras yang telah di lakukan antara pemerintah daerah yapen bersama masyarakatnya melalui dewan adat namun di anggap MRP melihat secara lain termasuk tidak adanya koordinasi secara baik antara MRP dengan dewan adat daerah yapen guna mengikuti kegiatan RDPU di biak untuk wilayah saireri.

“Tidak adanya komunikasi dengan baik, di sinilah kami nyatakan adanya mis komunikasi, ada apa di balik itu, kami patut mempertanyakan hal itu,” cetus Mika.**(Herman)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *