Example floating
Example floating
BERITA

Tolak Pengesahan UU Omnibus Law, Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua Siap Turun Jalan

93
×

Tolak Pengesahan UU Omnibus Law, Aliansi Pemuda Mahasiswa Papua Siap Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Kompresi Pers Aliansi Pemuda Mahasiswa Menolak Omnibus Law di Kota Jayapura
Example 468x60

Penulis: Nees Makuba

Paraparatv.id | Jayapura  | Aliansan Pemuda Mahasiswa Papua di Kota Jayapura, Kamis, 8 Oktober 2020 akan melakukan aksi Demonstrasi ke Kantor DPRD Provinsi Papua untuk menolak pengesahan UU Omnibus law yang di sahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Ketua Gerakam Mahasiswa Kristen Indonesia Jayapura,  Viktor Timbul menyampaikan aksi ini sebagai bentuk solidaritasi Pemuda Mahasiswa di Papua terhadap masyarakat sipil di Papua  yang akan berdampak kepada penerapan semua sektor di masyarakat, dirinya menegaskan pihaknya bersama seluruh elemen dan dan 10 Organisasi Kelompok Cipayung di Kota Jayapura akan melakukan aksi besok di Halaman Kantor DPR Provinsi Papua sebagai sebuah tindak protes terhadap pemerintah pusat yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat dan berkhianat atas nama rakyat

“Kami akan melakukan aksi penolakan atas ditetapkanya Undang-undang Omnibus Law yang hari ini di perbincangkan bahkan teman-teman di daeah di seluruh Indonesia sudah turun jalan untuk papua kami besok aksi, kamis,8 Oktober 2020,” tegasnya

Dirinya bahkan mengajak seluruh simpatisan –atau sesama rekan-rekan OKP yang peduli terhadap nasib rakyat terutama di Papua untuk , rapatkan barisan guna aksi solidaritas yang akan di gelar di halaman kantor DPR Provinsi Papua

“Meskipun di saat pandemi ini menjadi polemik kita bersama walaupun dari kami belum mendapatkan informasi bahwa surat pemberitahuan aksi yang kita masukan di polres selasa malam tidak diterbitkan kami tetap melakukan aksi,“ cetusnya saat jumpa pers Rabu, 7 Oktober 2020 di Kotaraja.

Benyamin Gurik selaku Aktivis Pemuda Papua mengungkapkan rencana aksi demo tersebut sebagai aksi damai  dalam rangka mengawal keluh kesah atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang sampai hari ini belum tersalurkan, meskipun banyak beredar di sosial media di Papua dan sampai hari perasaan itu hanya ada di sosial media di Papua juga ada keresahan di masyarakat  Papua

“Untuk itu kami dari aktivis dari berbagai elemen untuk bagaimana mengindikasikan itu keresahaan kepada masyarakat soal undang-undang omnibus law, ada banyak rekomendasi dari berbagai pihak untuk menkaji ulang UU ini, namun tidak menjadi perhatian pihak legislatif di pusat “ Ungkapnya.

Gurik menambahkan pengesahan Undang-undang Omnibus law akan menjadi persoalan pelik bagi masyarakat adat di tanah Papua, apa lagi ini akan mengancam keberlangsungan masyarakat adat, tanah, Hutan dan segalai isi yang ada di Papua

“Persoalan Tanah di papua merupakan persoalan kompleks yang sudah terjadi turun temurun, jika undang-undang ini hadir, masyarakat adat akan menjadi korbanm karena semua keputusan soal investor asing masuk ke papua untuk berinvestasi, kordinasinya di pusat bukan di daerah,“ imbuhnya.

Kekawatiran aktivis di Papua tersebut sangat beralasan dimana akan berdampak langsung  bahwa akibat pemberlakuan undang-undang ini masyarakat Papua juga terdampak secara langsung, ada beberapa isu yang cukup mengkawatirkan sejak 20 tahun pemberlakuan UU Otsus tapi belum ada keseriusan pemerintah untuk menjelaskan secara konsisten kepada rakyat papua  baru hanya sebatas anggaran, kemudian lahir lagi Undang—undang baru. Yang jelas UU Omnibus law sangat mengancam masyarakat adat karena pemerintah berwenang mengatur semua hal di daerah.

Ketua LSM Gempur Papua Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan sangat berkomitemen dan sepakat dengan rencana aksi, drinya menyatakan bagaimanapun masyarakat adat Papua harus terproteksi dengan adanya undang-undang atau regulasi yang di keluarkan pemerintah pusat. Tetepi kali ini Omnibus law sangat bertabrakan dengan demokrasi dimana dimana undang-undang ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang sebelumnya  masih digodok dan bermasalah.

Dimana banyak nasib hak buruh yang terbengkalai seperti tenaga Kerja Freport yang di PHK belum terakomodir, kemudian masih banyak PR – PR yang belum di selesaikan

“Kami melihat ini sangat kontras  dengan negara Demokrasi yang berjalan semenjak reformasi 98,dan ini teguan buat kita bahwa papua itu istimewa, “ Tutupnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *