Example floating
Example floating
BERITA

Pengprov Siapkan Kajian, Soal Ijin Pertambangan Rakyat Di Seluruh Papua

74
×

Pengprov Siapkan Kajian, Soal Ijin Pertambangan Rakyat Di Seluruh Papua

Sebarkan artikel ini
Frest James Boray, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua
Example 468x60

Penulis : Nees Makuba

Paraparatv.id | Jayapura | Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pertambangan akan melakukan kajian, atau telaan untuk menerbitkan ijin Pertambangan rakyat di seluruh Papua.

Seluruh pertambangan rakyat yang ada di Papua baik di Koroway Kabupaten Boven Diegol, Dageo di Paniai, Nabire dan beberapa kabupaten di Papua sampai hari ini belum ada ijin resmi yang di keluarkan oleh Dinas Pertambangan  Provinsi  dan Gubernur Papua, meskipuan ada yang melakukan aktifitas diwlayah –wilayah tersebut tetap dinyatakan ilegal karena wilayah tersebut belum di petakan dan di tetapkan

“Kalau  wilayah itu sudah ditetapkan baru ijin bisa keluar, itu masalahnya di situ karena itu kewenangan Menteri ESDM, sehingga menteri harus buatkan penetapan baru kita keluarkan ijin, “ jelas Kadis Pertambangan Papua, Frest Boray saat di temui di ruang kerjanya rabu, 7 oktober 2020.

Kadis Pertambangan menerangkan bahwa Pemprov tidak dapat mengeluarkan ijin Operasi Pertambangan selama belum ada pemataan dan penetapan wiilayah oleh kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)

“Saya ada buat telaan, karena emas ini keluar terus dari papua, mau tidak mau inikan sama dengan diskresi terjadi kevakuman hukum,” Imbuhnya.

Dinas Pertambangan saat ini telah membuat telaan atau kajian untuk meminta gubernur membuatkan keputusan Gubernur agar Dinas Pertambangan dapat mengeluarkan ijin bagi semua aktifitas pertambangan rakyat yang di kelola oleh masyarakat lokal, maupun Investor lokal yang berinvestasi di atas wilayah tersebut  agar ada Inkam atau Pemasukan bagi Khas daerah  atau  Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski banyak masyarakat lokal yang di intimidasi dan di katakan pencuri di atas tanahnya sendiri, Kadi Pertambangan menjelaskan, Boray bahkan tidak mengelak persoalan tersebut karea dari sisi Hukum aktifitas masyarakat dikatakan Ilegal karena tidak mengantongi ijin dari pemerintah daerah maupun kementrian terkait.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *