Penulis : Irfan
Sentani, Paraparatv.id | Aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional Buruh pada tanggal 06 s/d 08 Oktober 2020, mengakibatkan kegelisahan dan kecemasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dan Polres Jayapura, Provinsi Papua, sebagai antisipasinya untuk mencegah aksi yang dimaksud, Pemkab Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Polres Jayapura meminta kepada buruh yang tergabung dalam asosiasi serikat buruh Kabupaten Jayapura untuk meredam rencana aksi para buruh agar para buruh tidak mengikuti rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang akan dimulai pada Selasa, 6 Oktober 2020 hingga Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura, saya meminta kepada para buruh yang ada di Kabupaten Jayapura agar tidak melakukan aksi mogok kerja termasuk tidak melakukan demonstrasi yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 8 Oktober nanti,” kata Esau Awoitauw kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Senin (5 Oktober 2020. siang.
Esau Awoitauw mengatakan, informasi terkait aksi unjuk rasa dan mogok secara nasional itu akan dilaksanakan di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Papua. Aksi mogok tersebut terkait penolakan rancangan undang-undang (RUU) tentang tenaga kerja yang sementara ini sedang dibahas di DPR RI.
“Ini kan sudah dibahas di pusat dan akan diparipurnakan, sehingga sebelum diparipurnakan para buruh menentang dengan melakukan aksi unjuk rasa dan juga mogok kerja secara nasional,” katanya.
Menurut Esau, sebenarnya tidak masalah jika para buruh melakukan demonstrasi atau mogok kerja. Hanya saja, waktu sekarang ini sangat tidak tepat untuk melakukan aksi massa apalagi berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Sekarang kan sedang pandemi Covid-19, yang mana kita diarahkan untuk tidak melakukan aksi-aksi yang memicu mengumpulkan banyak orang. Karena itu akan memperkeruh suasana penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini sedang di lakukan upaya-upaya penanganan oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu, dirinya menambahkan, untuk menyalurkan aspirasi dari para buruh ini, Pemerintah tentunya tidak akan menutup mata. Namun diharapkan kepada masyarakat agar bisa melakukan perjuangan melalui DPR.
Sementara itu, Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si, ketika dihubungi secara terpisah mengatakan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19 serta tidak boleh melakukan kegiatan dengan mengundang banyak orang di Kabupaten Jayapura tentunya perlu ada upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, sehingga tidak menggangu kepentingan umum.
“Kami imbau kepada masyarakat terutama yang berkaitan dengan buruh ya, memang ada berapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yang terus kita pantau dan bangun komunikasi dengan para buruh atau serikat pekerja. Jadi tidak boleh melakukan aksi-aksi yang tentunya merugikan kepentingan umum. Apapun ada itu harus disampaikan dengan aturannya,” ujar Kapolres Jayapura saat dihubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Senin (5/10/2020) malam.
“Jadi kita tidak memberikan ijin juga untuk melaksanakan aksi unjuk rasa maupun mogok kerja nasional. Mengingat juga sekarang ini masih pandemi Covid-19, jangan sampai nanti ada klaster baru terkait dengan klaster buruh yang akan turun ke jalan lakukan demo. Kalau ada aspirasi langsung disampaikan kepada pemerintah saja, terus kita juga tentunya lakukan upaya preventif dengan cara mendatangi perusahaan maupun serikat pekerja agar semua itu dibangun dengan komunikasi yang baik,” beber AKBP Victor Dean Mackbon menambahkan.