Example floating
Example floating
BERITA

Ini Klarifikasi Kapolres Yapen Terhadap Pembubaran Aksi Damai Tolak Otsus

77
×

Ini Klarifikasi Kapolres Yapen Terhadap Pembubaran Aksi Damai Tolak Otsus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Serui, Paraparatv.id | Aksi damai yang mengatasnamakan Organisasi West Papua National Authority (Otoritas Nasional Papua Barat) yang berlangsung di kantor Dewan Adat Yapen Distrik Anotaurei Kelurahan Anotaurei, Rabu, 30 September 2020 berakhir dengan pembubaran oleh pihak kemananan TNI-POLRI setempat dan mengamankan beberapa orang penanggungjawab atau panitia aksi damai tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Aksi damai yang mengagendakan opini terkait berakhirnya pelaksanaan UU Otsus No 21 tahun 2001 ini dan menolak kelanjutan Otsus.

Kepada wartawan, Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus SH,SIK, MH membenarkan adanya pembubaran aksi damai serta mengamankan beberapa orang peserta atau panitia penyelenggara aksi damai ini lantaran tidak memiliki izin dari pihak keamanan.

“Betul..! pada tanggal 26 September 2020, ada permintaan penyampaian pelaksanaan aksi demo dari organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority, permintaannya disebutkan adalah dengan tema penolakan Otsus, sejalan dengan itu berkaitan dengan situasi kami pada tanggal 27 September 2020, sudah menyampaikan kepada panitia permintaan tersebut tidak bisa penuhi atau tidak diizinkan”. ucap Kapolres, Kamis, 1 Oktober 2020 saat ditemui diruangan kerjanya.

Kapolres Yapen mengemukakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan aksi damai tersebut yang pertama adalah memang penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh undang-undang tetapi dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku di Negara kita ( Indonesia), yaitu apabila ada masyarakat yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan harus terdaftar di Kesbangpol, Sementara organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority ini tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Dari apa yang disampaikan disini ada pernyataan yang bersifat provokatif dimana west Papua ini lebih pada bagaimana untuk dalam hal tuntutan kearah yang lain bukan tuntutan masalah Otsus ini, dimana dalam keorganisasiannya disebutkan ada perdana mentri, Gubernur wilayah Saireri dan Residen, jadi ini bertentangan dengan peraturan yang ada”. jelas Barus.

Kedua, lanjut Barus didalam kepengurusan keorganisasian yang disampaikan ada mencatut nama beberapa orang sebagai orator yang setelah ditelusuri nama tersebut mereka juga melakukan komplain karena merasa tidak pernah diberi informasi terkait pencatutan namanya dan tidak masuk dalam bagian kegiatan aksi tersebut, sehingga dengan pertimbangan tersebut disampaikan kepada panitia aksi bahwa ada keberatan dari orang yang namanya ikut didalam sebagai orator.

Selain itu, kata Kapolres Yapen AKBP Kariawan Barus, posisi Yapen ditengah Pandemi Covid-19 saat ini terus meningkat yang mana Yapen termasuk dalam tujuh Kabupaten dengan penanganan prioritas dan diminta untuk bagaimana lebih giat lagi mencegah penyebaran virus ini, Sehingga dengan itu untuk kegiatan berkumpul tidak kami izinkan hanya jika ada penyampaian aspirasi dipersilahkan melalui perwakilan.

“Itu yang kami sampaikan, tanggal 27 kemarin dan ternyata dari rekan-rekan itu menyampaikan mereka akan menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain kegiatan itu dibatalkan namun kemarin (30/09) ada kegiatan dari kelompok ini juga yang sifatnya berkerumun,” tandasnya.

Disamping itu, Kapolres ungkapkan setelah mengkroscek kepada ketua dewan adat terkait kegiatan yang digelar di kantor dewan adat bahwa tidak ada pemberitahuan kegiatan itu atau tidak ada motif dalam hal kegiatan adat disana sehingga pihaknya mendatangi lokasi tersebut menemukan ada kegiatan orasi dan pengumpulan masa, lantas kepolisian mengambil tindakan memberikan imbauan namun bukan menerima arahan yang diberikan oleh aparat malah melakukan penyampaian provokasi sehingga kemarin pihak aparat keamanan mengamankan penggeraknya dan orang yang menimbulkan provokasi itu yang kita amankan.

“Kita amankan 1×24 jam, kedepan mungkin akan melakukan pendalaman apakah akan proses lanjut, karena ini menjadi perhatian kita bersama bahwa situasi pandemi saat ini tidak main-main”. tegas Kapolres.

Dia mengatakan pula pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan kemungkinan pihaknya akan mengenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Sementara ini kita akan melakukan penyelidikan, ada 10 orang yang di amankan dan 10 orang ini kita lakukan penyelidikan terhadap undang- undang penyakit menular dan KUHAP pasal 214 dan 216 dalam hal melakukan perlawanan terhadap aparat”.

Untuk tersangka, pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan akan dikembalikan setelah pemerikasaan 1×24 jam.

Pada kesempatan ini pula, Kapolres AKBP Kariawan Barus meminta kepada masyarakat agar tidak cepat terpengaruh dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif terkait kasus ini apalagi berdasarkan pantauan di media sosial sudah banyak suara-suara yang menyampaikan kejadian tidak sesuai kondisi kejadian sebenarnya.

“Kita tidak dalam rangka politik terhadap penolakan Otsus, tidak juga ada dalam rangka kegiatan sidang di PBB, Kita dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak taat terhadap adanya larangan pengumpulan masa dan larangan berkumpul karena wabah Covid19 ditempat kita ( Yapen ) sedang puncaknya”.ucap Kapolres.

Dikatakan pihaknya tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi hanya saja dalam situasi saat ini dapat disampaikan secara elegan yakni penyampaian aspirasi melalui perwakilan dan menyampaikan aspirasinya kepada instansi terkait baik kepada DPR maupun Lembaga Masyarakat Adat .

“Silahkan …kita kepolisian tidak akan menghalangi justru kami ikut memfasilitasi sepanjang organisasi atau badan yang diwakili adalah memang organisasi atau badan sosial masyarakat yang sesuai aturan perundang-undangan tidak seperti yang sekarang, yang disampaikan tolak Otsus tapi begitu kita tanya apa yang menjadi dasar penolakan itu dia sendiri tidak tau dan tidak mengerti mengapa harus ditolak” cetusnya.

Menurutnya masyarakat harus tahu yang sebenarnya jangan sebaliknya membodohi masyarakat agar masyarakat tidak terprovokasi dan berpikir yang lain-lain.
Dia berpesan kepada masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 ini kabupaten kepulauan Yapen salah satu dari tujuh kabupaten yang masuk dalam penanganan proritas sehingga sesuai pesan bapak Kapolri bahwa kegiatan berkumpul akan lebih ditegakkan lagi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *