Example floating
Example floating
BERITA

Awasi Perdasi dan Perdasus, Anggota DPRP Komisi IV, Gelar Tatap Muka Bersama Masyarakat Yapen

×

Awasi Perdasi dan Perdasus, Anggota DPRP Komisi IV, Gelar Tatap Muka Bersama Masyarakat Yapen

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Papua Komisi IV Fadly Nasrullah
Example 468x60

Paraparatv.id | Serui | Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa saja kegiatannya termasuk hasil-hasil capaian pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan yang sudah diwujudkan maupun yang belum berhasil dicapai, dan apa saja yang akan dilakukan, tentunya masyarakat harus mengetahuinya sehingga adanya transparasi, akuntabilitas dari pemerintah kepada masyarakat sekaligus masyarakat juga dapat mengevaluasi dan mengontrol aktivitas pemerintahan, pembangunan dan rakyat juga dapat ikut berperan aktif memberikan masukan, saran dan pendapat tentang jalannya pemerintahan.

Sebagai anggota DPR Papua Komisi IV, Fadly Nasrullah melakukan tatap muka bersama masyarakat di Yapen dalam kegiatan pengawasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk mengatur tentang keterbukaan informasi publik di Papua. Sabtu, 24 Oktober 2020.

“tentunya dengan adanya keterbukaan informasi pubik juga mendukung usaha–usaha pemerintah provinsi  Papua dalam penataan pemerintahan yang baik atau good governance khususnya di papua terlebih bagi orang asli papua”.tandasnya dalam memberikan arahan.

Fadly menambahkan, dengan keterbukaan informasi adalah proses demokratisasi dalam rangka mendukung upaya tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, transparan dan terbuka serta akuntabel kepada publik.

“Sebagai proses demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, transparan, terbuka dan akuntabel maka perlu adanya peraturan atau kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat yang lebih,” ungkap Nasrullah.

Perdasi atau Perdasus itu sendiri, adalah memuat mengenai hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik dan hak dan kewajiban badan publik, keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui komisi informasi, hukum acara komisi, mekanisme dan cara memperoleh informasi publik, agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini pula, Politisi Haruna ini mebagikan paket sembako kepada masyarakat dalam membantu kebutuhan ekonomi di tengah pandemi corona.**(Herman Betta)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *