Penulis : Herman Betta
Waropen, Paraparatv.id, Sebanyak 4 bakal pasangan calon (bapaslon) Cabup dan Cawabup Kabupaten Waropen dalam Pilkada 2020 yang memasuki berkas pendaftaran, dinyatakan memenuhi syarat pencalonan baik yang di usung oleh Partai maupun perseorangan (independen/non partai politik).
Dari tanggal 4 hingga 6 September 2020, pada tahapan pendaftaran, verifikasi penelitian berkas dukungan bakal pasangan calon dan syarat pencalonan, para masing-masing pasangan calon masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, selanjutnya di kembalikan guna dapat melengkapi kekurangan yang ada, namun di hari terakhir pendaftaran semua pasangan kembali memasukan berkas dokumen untuk di lakukan verifikasi ulang, pada akhirnya semua persyaratan di terima oleh KPU Waropen.
“4 bakal pasangan calon kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Waropen, 3 dari gabungan partai dan 1 perseorangan dinyatakan berkasnya lengkap dan di terima, selanjutnya mereka akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura,” tandas Aleksander Wopari. Minggu (6/8/2020).
Untuk tahapan selanjutnya, sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, maka pada Tanggal 23 September 2020 akan di lakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen.
“Sebelum tanggal 23 September pada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, di lakukan verifikasi administrasi dari 4 pasangan calon,”jelasnya.
Hingga hari minggu KPUD Waropen telah mencatat 4 pasangan yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon, terdiri dari 1 calon peseorangan dan 3 dari partai pengusung adalah :
-Ollen Ostal Daimboa – Caeheskiel Imbiri, Partai pengusung Partai Nasdem dan PAN.
-Yermis Bisai – Lamek Maniagasi, Partai pengusung Partai Demokrat – Hanura – PKS – PBB.
-Hendrik Wonatorey – Korinus Reri, Partai pengusung Partai Golkar – PDIP – PKB.
Untuk perseorangan (independen/non partai politik) yaitu Yusak Wonatorei – Muhammad Imbran.