Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu, Waket 1 DPRD Yapen, jalani Sidang Perdana Di PN Serui

87
×

Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu, Waket 1 DPRD Yapen, jalani Sidang Perdana Di PN Serui

Sebarkan artikel ini
Sidang perdanan dugaan kasus penggunaan ijazah palsu, yang digelar di Pengadilan Negeri Serui, Kamis 6 Agustus 2020.
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Paraparatv.id |Serui | Kasus yang menimpa FMN Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen yang tersandung kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis 6 Agustus 2020 jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serui dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jimmy Monim, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa FMN, kepada wartawam mengungkapkan keberatan dengan tuntutan yang diajukan kepada kliennya.

Karena dalam persidangan perdana ini, tidak mengacuh pada pasal 143 ayat 4, yang mana Jimmy katakan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan semestinya sudah dilimpahkan kepada terdakwa maupun penasehat hukum.

“Kami rasa keberatan, mestinya terdakwa atau penasehat hukumnya sudah dapat dakwaan dan seluruh surat-surat yang menjadi turunannya juga lampirannya, sehingga kami selaku pengacara dapat mempelajari persoalan ini, mempersiapkan eksepsi diawal,”tandas Jimmy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Baniara Sinaga, SH,MH mengarakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas penggunaan ijazah palsu yang dilakukan terdakwa.

“Pembahasannya adanya unsur dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan Ijazah Sertifikat Kompetensi yang terbukti palsu dan terdakwa melanggar pasal dengan unsur dengan sengaja Akta Otentik yang isinya palsu,”ungkap Baniara.

Untuk pasal sendiri, Baniara katakan akan di kenakan pasal alternatif dakwaan kesatu Pasal 69 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional yang kedua Pasal 226 KUHP.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada senin 10 agustus 2020 dengan agenda pembacaan esepsi dari penasehat hokum terdakwa.

Sidang perdana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh wakil ketua 1 dprd Yapen, berinisial FMN dihadiri sejumlah kerabat, dan keluarga dari terdakwa mendapat pengaalan ketat dari aparat Kepolisian Polres Kepulauan Yapen.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *