Example floating
Example floating
BERITA

Ratusan Narapidana Lapas Narkotika Bakal Terima Potongan Masa Tahanan Di Hari Kemerdekaan RI

68
×

Ratusan Narapidana Lapas Narkotika Bakal Terima Potongan Masa Tahanan Di Hari Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
ilustrasi narapidana
Example 468x60

Laporan : Irfan

Paraparatv.id |Sentani | Sebanyak 242 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang.

“Adapun total usulan 242 narapidana untuk mendapatkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang,” ujar Kepala Seksie (Kasie) Bimbingan Anak Didik, Hernowo ketika dikonfirmasi, Selasa 12 Agustus 2020.

Ia mengatakan, ratusan orang narapidana itu telah disodorkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, sebagai pihak yang berwenang mengabulkan atau menolak usulan remisi tersebut.

Hernowo menjelaskan, usulan itu diajukan untuk napi yang dianggap telah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Dari 242 yang diusulkan mendapat remisi dibagi dalam beberapa kelompok, lanjut dirinya menyapaikan, kelompok pertama sebanyak 239 orang usulan dari Lapas Klas II A Narkotika Doyo, kemudian kelompok kedua ada 3 orang usulan titipan dari Lapas Militer, yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 itu sebanyak 151 orang dan putusan yang dibawah 5 tahun itu sebanyak 191 orang, sehingga jumlah keseluruhan usulan remisi itu sebanyak 242 orang.

“Yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini, yang penting sesuai dengan aturan dan prosedur dengan SOP kita,” cetusnya.

Dia menjelaskan, bagi tahanan dengan masa hukuman dibawah lima tahun akan mendapatkan 6 bulan remisi. Kemudian PP 99 2012 dengan masa hukuman diatas lima tahun, harus memiliki JC jika persyaratan itu dipenuhi maka yang bersangkutan bisa diusulkan remisi. Namun jika belum memiliki JC dan hukumannya lima tahun keatas, maka seorang narapidana harus menjalankan masa hukumannya sepertiga.

“Kalau lima tahun berarti harus menjalani satu tahun delapan bulan baru mendapatkan remisi,” katanya.

Untuk tahanan yang sedang menjalani masa hukuman saat ini di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Narkotika Doyo semuanya masih berasal dari wilayah Papua. Yakni, ada yang dari Biak, Merauke dan Wamena. Bagi warga binaan atau narapidana yang akan mendapatkan remisi 17 Agustus itu prosedurnya harus diusulkan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Dari 242 itu ada dua yang tidak mendapatkan remisi, masalahnya dieksekusinya.

Mereka punya berita acara putusan pengadilannya itu, beda. Jadi dua yang bermasalah ini nanti menyusul,” tukasnya.  

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *