Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Kejati Papua Limpahkan Berkas Perkara FMN Ke Kejari Yapen

77
×

Kejati Papua Limpahkan Berkas Perkara FMN Ke Kejari Yapen

Sebarkan artikel ini
Suasana Penyerahan Terdakwa FMN diserahkan Petugas kejaksaan
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Paraparatv.id| Serui | Kejaksaan Negeri Serui secara resmi menerima limpahkan  berkas perkara, FMN Oknum Anggota DPRD kabupaten kepulauan Yapen.

FMN Anggota DPR aktif periode 2019-2024 ini diterbangkan dari Jayapura ke Bandara Stevanus Rumbewas Serui, Kamis 23 Juli 2020 usai menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polda Papua.

Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan negeri Kepulauan Yapen, Baniara M Sinaga mengemukakan kasus yang menimpa FMN ini hasil dari penyidikan  Polda Papua yang diteruskan kepada Kejati Papua.

“Setelah diperiksa oleh jaksa di kejaksaan tinggi dinyatakan P21 karena sudah lengkap akhirnya di  tahap duakan dikejaksaan Kepulauan Yapen karena locus  delictinya disini (Yapen) kasus tentang pemalsuan ijazah dan yang menangani langsung dari kejaksaan tinggi Jayapura” jelas Baniara Sinaga.

Baniara mengatakan pasal yang disangkakan oleh FMN dalam kasus ini ialah pasal 69 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Untuk pasal 266 ayat satu KUHP ancaman hukumanya paling lama tujuh tahun,Jaksapun menambah dengan pasal undang-undang sistem pendidikan nasional itu” ungkap Baniara ketika ditemui diruangan kerjanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bellah saat dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari anggota dewan dua periode ini agar  dirinya dapat diberikan penangguhan penahanan apalagi dirinya akan dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Yapen,  Kajari mengatakan sepanjang ada surat resmi dari Sekda untuk proses pelantikan akan diakomodir bagaimana caranya sambil menunggu petunjuk pertimbangan  dari pimpinannya.

Dalam kasus menimpa FMN ini dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sepanjang belum memperoleh kekuatan hukum tetap namun menyangkut tata tertib di DPR seperti apa diserahkan sepenuhnya kepada pihak DPR terkait statusnya.

“Kita hanya murni penegakan hukum mengenai bagaimana status beliau dewan punya tatib tersendiri, menurutnya kasus yang menimpa FMN ini akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan berhubungan berkas perkaranya sudah lengkap”.pungkas Marcelo.

Menyikapi hal tersebut, Relika Tambunan kuasa hukum FMN saat menghubungi awak media melalui via telepon ungkapkan  keberatan atas permasalahan yang di terima oleh kliennya, yang mana di jelaskan selaku kuasa hukum atau pengacara mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan atau di lakukan penahanan kota. “kita telah ajukan waktu di Polda tapi tidak di tanggapi”.ucapnya.

Relika tambahkan, dalam proses penyelidikan, di nyatakan ijazah paket B yang di gunakan oleh FMN adalah palsu. “katanya palsu dan mereka ( penyidik ) bawah itu hanya berdasarkan fotocopynya, jadi belum bisa di nyatakan palsu dan langsung di nyatakan tersangka”.

“yang di permasalahkan ini ijazah paket B waktu SMP, setelah selesai ujian paket B dan menerima ijazah dari kepala sekolah, di lanjutkan lagi di paket C, sekarang paket B itu di katakan palsu, sedangkan dia ( FMN ) hanya menerima dari kepala sekolahnya, yang buat ijazah  paket B itu siapa…  apakah FMN atau dari sekolahnya”.tandas Relika.

Di harapkan, dalam permasalahan ini, Kejaksaan dapat memanggil Kepala Sekolah tersebut guna lebih mendapatkan keterangan lebih jelas terkait siapa yang membuat ijazah tersebut.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *