Example floating
Example floating
BERITASosial Budaya

Dukung Kerja Pemerintah, Forum Nusantara Kepulauan Yapen Secara Resmi Mendaftar Di Kesbangpol Yapen

62
×

Dukung Kerja Pemerintah, Forum Nusantara Kepulauan Yapen Secara Resmi Mendaftar Di Kesbangpol Yapen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Paraparatv.id |Serui | Guna mendapatkan status legal atau di sahkan dengan berbadan hukum, Forum Nusantara (FN) Kepulauan Yapen,  secara resmi  daftarkan organisasinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Yapen,  Rabu 22 JUli 2020.

Pendiri Forum Nusantara (FN) Kepulauan Yapen Fadly Nasrullah melalui Marthen Rerei selaku Ketua Forum Nusantara jelaskan, sebagai wadah atau forum tentunya harus resmi di daftarkan melalui Kesbangpol.

“Kita hari ini secara resmi ke pemerintah, untuk dapat di sahkan secara hukum dan akan keluar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk operasional forum ini,” tandas Marthen.

Lanjut Marthen, forum ini di bentuk sebagai wadah menghimpun para saudara-saudara kita se nusantara yang ada di Yapen, dengan maksud dapat membantu pemerintah daerah dalam membangun daerah serta menjaga kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

“Forum Nusantara Kepulauan Yapen ini memiliki nuansa yang sangat luas, dimana dirinya ungkapkan semua anggota terdiri berbagai macam saudara dari masing-masing daerah, adapula muslim dan non muslim, tapi inilah kita satu nusa satu bangsa Indonesia, saling bergandengan tangan tanpa saling membedakan suku, ras agama dan budaya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Kepala Bidang Seni Agama Budaya, Ekonomi dan Kemasyarakatan Yusak Aronggear setelah menerima secara resmi surat yang di masukan dari Forum Nusantara (FN) Kepulauan Yapen mengatakan semua bentuk organisasi kemasyarakatan baik yang ada di pusat maupun daerah, harus terdaftar secara resmi dan

“Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) ini sangat penting, harus konsekuensi dengan aturan – aturan yang berlaku di Negera Indonesia guna membantu berbagai pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan,”ucap Yusak.

Terkait berkas persyaratan legalnya suatu wadah organisasi akan di periksa kelengkapan persyaratannya jika terpenuhi akan di proses lebih lanjut .

“Tidak bisa langsung di proses, namun harus di verifikasi lagi dalam mengkajinya apakah sudah lengkap persyaratannya atau belum, selanjutnya akan di usulkan,”jelasnya.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *