Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

DPRD Maybrat Desak BPK Audit Ulang Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan

65
×

DPRD Maybrat Desak BPK Audit Ulang Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan

Sebarkan artikel ini
Yonas Yewen, A. Md. Tek
Example 468x60

Penulis : Nees Makuba/Wen

Paraparatv.id | Maybrat |  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat Desak BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat agar mengaudit ulang Pekerjaan Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan, kabupaten Maybrat Diduga MarckUp dengan kerugian Negara sebesar Rp 1,4 Miliar pada APBD Tahun Anggaran 2019.

“Prinsipnya Kami mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat agar mengaudit ulang Pekerjaan Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan sebagaimana telah ditetapkan DPRD Kabupaten Maybrat sebesar Rp.3 Miliar pada APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pekerjaan Jalan tersebut hanya dikerjakan sepanjang 1 kilo 600 meter sementara 1 kilo 400 meter belum dikerjakan, Namun dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat tidak Masuk kategori temuan ini sengat disayangkan” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen, A. Md. Tek., Kepada media melalu Aplikasi WhatsApp,  Senin 20 Juli 2020.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK.

” Merujuk pada Permendagri No. 13 Tahun 2020, Tentu kami DPRD mendesak agar BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat agar audit ulang Pekerjaan Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan. Karena Diduga kuat Pekerjaan tersebut merugikan Keuangan negara Rp. 1,4 M,” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat itu.

Lebih lanjut dijelaskan, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat dan unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah, secara organisatoris tidak mempunyai hubungan kelembagaan dengan BPK. Akan tetapi berdasarkan Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2007 tentang BPK dijelaskan Bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan negara kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya.

” Kami mencermati LHP BPK, dari hasil Audit BPK tersebut Pemda kabupaten Maybrat mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion), Perlu dipertanyakan dan kami berharap harus BPK Audit Ulang Pekerjaan Ruas Jalan Sukesir-Seni Distrik Mare Selatan ” tutup Mantan Wartawan itu.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *