Example floating
Example floating
BERITAHukum dan Kriminal

Polres Yapen Realis Dua 2 Kasus Pencurian Yang Berhasil Di Ungkap

86
×

Polres Yapen Realis Dua 2 Kasus Pencurian Yang Berhasil Di Ungkap

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Yapen IPTU. Gondam saat memberikan keterangan pada press conference dua kasus pencurian kepada awak media
Example 468x60

Laporan : Herman Betta

Paraparatv.id | Serui | Polres kepulauan Yapen melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap 2 kasus pencurian, yang berbeda di Kota Serui.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Kariawan Barus dalam melalui Kasat Reskrim IPTU. Gondam jelaskan, ada dua kasus pencurian dimana untuk kasus pertama berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 66 / V / 2020 / SPKT III / Res Yapen, tanggal 30 Mei 2020, terjadi di Dinas Kominfo Kepulauan Yapen jalan hasanuddin pada hari sabtu 30 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIT dengan tersangka, F.M.R (16), W.A.T (14) dan Y.A.R ( 17 ) yang masih DPO, ketiganya merupakan seorang pelajar.

Kronoogi kasusnya tersebut,  berawal dari aktifitas 3 tersangka hari jumat malam 29 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 wit yang sedang menggunakan wifi di kantor Kominfo, namun sekitar pukul 00.30 wit, Y.A.R menuju belakang kantor kominfo dan kemudian mencungkil jendela.

“Y.A.R yang mencungkil jendela kantor, setelah terbuka dia memanggil F.M.R serta W.A.T guna membantu menahan jendela sambil memantau situasi, saat Y.A.R berhasil masuk, langsung membelokan CCTV pada ruangan tersebut dan selanjutnya merusak pintu kepala dinas kominfo, saat terbuka kedua rekannya masuk untuk membantu mengambil barang-barang yang ada dalam ruangan tersebut,” jelas kasat reskrim dalam Keterangan Press Conference kepada awak media, Rabu,  10 Juni 2020.

“Dari ketiga tersangka, ada satu masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ), tentunya motif ini pada ekonomi, untuk pasal di sangkakan sendiri pasal 363 ayat 1 ke-4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, mereka juga ada di lakukan pendampingan khusus karena masih di bawah umur, namun saat ini telah di tahan di polres yapen,” tambah IPTU. Gondam.

Dari hasil kejahatan mereka, ditemukan barang bukti yang di amankan berupa TV Lcd  32 inc,1 buah infokus hitam,1 buah tas infokus,1 buah remot infokus, 1 buah senter laser,1 buah Hardisc 1 Tera bite, 1. buah power suply, 1 buah radio akses poin, 1 buah reciver CCTV dan selanjutnya akan mengirim berkas perkara tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Serui, kedua pelaku sendiri dari hasil laporan yang di terima, di tangkap pada tanggal 2 juni 2020 sekitar pukul 10.45 wit saat sedang tidur di salah satu rumah warga di jalan hasanuddin Distrik Yapen Selatan tanpa adanya perlawanan.

Sementara itu, polres Kepulauan Yapen juga merealise kasus kedua,   pencurian kendaraan bermotor milik korban Susana Muabuai yang terjadi pada hari sabtu 7 mei 2020 di Jalan trikora Distrik Yapen Selatan dengan tersangka utama 2 orang yaitu A.K (17) dan T.S.K (16) merupakan pelajar serta “Y” merupakan yang menjual motormelakukan aksinya mencuri motor yang terparkir di Depan teras rumah korban. sementara juga di tahan pelaku inisial “Y” yang menjual motor yang sudah di rubah warna aslinya dengan menggunakan pilox.

Pelaku sendiri di tangkap tanpa melakukan perlawanan pada hari kamis 28 mei dimana penangkapan pertama oleh “Y” di rumahnya beralamat di jalan cina tua Distrik Yapen Selatan namun dari hasil introgasi berkembang adanya dua pelaku lainnya yaitu A.K beralamat Kampung Kainui Distrik Angkaisera dan T.S.K beralamat jalan lumba-lumba Distrik Yapen Selatan

Pasal yang di sangkakan Pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 subsidar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Realis yang dilakukan hadir  Waka Polres Yapen Kompol.Martha Tolau, didampingi Kabag OPS AKP.Muchsit Sefian dan Kasubag Humas IPTU.M.Borut.**

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *